Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Konflik Pokir Memanas: DPRD Kaltim Tuding Gubernur Hambat Aspirasi Rakyat

R
Penulis: Redaksi Prokal❯
Ilustrasi Gedung DPRD Kaltim.
Ilustrasi Gedung DPRD Kaltim.

Advertisement

SAMARINDA– Ketegangan menyelimuti hubungan antara legislatif dan eksekutif di Provinsi Kalimantan Timur. Ratusan usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim terancam menguap setelah terjadi perbedaan tajam antara jumlah usulan Dewan dengan angka yang diakomodasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Hingga Minggu (5/4/2026), belum ada titik temu antara kedua belah pihak. DPRD Kaltim tetap bersikukuh mengajukan sekitar 160 program hasil kerja Panitia Khusus (Pansus). Namun, TAPD kabarnya hanya bersedia mengakomodasi sekitar 25 usulan. Selisih yang mencolok ini memicu kekhawatiran bahwa ratusan aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui reses akan gugur sebelum sempat dibahas.

Advertisement

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa 160 usulan tersebut adalah harga mati. Menurutnya, angka itu merupakan potret kebutuhan riil masyarakat di lapangan yang telah melalui proses panjang dan kolektif.

"DPRD tetap menginginkan angka 160 itu. Pimpinan dan anggota satu suara. Ini angka yang paling konkret dan itu yang kita kejar agar tidak perlu ada pembahasan ulang," tegas Ekti.

Advertisement

Meski tensi meninggi, Ekti menyebut pihaknya masih membuka pintu dialog dengan Gubernur dan TAPD. Ia mengakui para pimpinan Dewan bahkan harus bekerja ekstra keras alias "pontang-panting" agar usulan Pansus ini bisa diterima demi sinkronisasi pembangunan daerah sebelum masuk ke tahapan Rancangan APBD (RAPBD).

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, melontarkan kritik lebih pedas. Ia menilai TAPD keliru dalam memandang posisi DPRD. Reza menekankan bahwa Dewan adalah mitra sejajar pemerintah, bukan bawahan yang harus selalu mengekor pada program unggulan gubernur.

"Ini pokir dewan, aspirasi masyarakat yang kami kawal melalui reses dan kunjungan dapil. Gubernur tidak boleh mendiskreditkan dewan dan mencederai hak politik perjuangan kami," ujar Reza. Ia menambahkan, jika pokir dipaksa mengikuti arah program eksekutif, maka Dewan seolah-olah dipaksa ikut membiayai janji politik gubernur.

Secara regulasi, Reza merujuk pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang memberikan ruang bagi DPRD untuk mengusulkan program mandiri selama selaras dengan RPJMD dan kemampuan keuangan daerah.

Kini, waktu menjadi musuh utama bagi para wakil rakyat di Karang Paci. Batas akhir penginputan data ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sudah di depan mata—yakni tujuh hari sebelum Musrenbang tingkat provinsi. Jika kesepakatan tak kunjung tercapai, ratusan usulan pembangunan untuk masyarakat Kaltim terancam hilang hanya karena hambatan teknis dan birokrasi. (mrf/beb)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer