Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Program Pokir Dipaksa Ikut Janji Politik Gubernur, Anggota DPRD Kaltim Melawan

R
Penulis: Redaksi Prokal❯
Ilustrasi Gedung DPRD Kaltim.
Ilustrasi Gedung DPRD Kaltim.

Advertisement

 

PRPOKAL.CO- Ketegangan politik antara legislatif dan eksekutif di Kalimantan Timur kini memasuki babak baru seiring memanasnya polemik mengenai penyusunan kamus usulan Pokok-Pokok Pikiran atau Pokir DPRD Kaltim untuk tahun 2027. Hubungan kedua lembaga ini merenggang akibat adanya tarik-ulur kepentingan yang hingga kini belum menemui titik temu, di mana pihak parlemen mencurigai adanya upaya sistematis dari Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam menghambat aspirasi masyarakat.

Perselisihan ini semakin meruncing ketika muncul sinyal dari TAPD yang berencana memangkas drastis jumlah usulan program hasil reses dewan dari semula 160 menjadi hanya 25 jenis kegiatan saja dengan alasan penyelarasan kebijakan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa posisi dewan setara dengan pemerintah dan bukan merupakan bawahan eksekutif.

Advertisement

"Ini pokir dewan, aspirasi masyarakat yang kami kawal. Masa arahnya harus mengikuti program unggulan gubernur," ujar Reza. Ia menambahkan bahwa gubernur tidak boleh mendiskreditkan dewan dan mencederai hak politik perjuangan legislatif hanya demi ambisi program tertentu.

Bagi Reza, program unggulan gubernur merupakan janji politik kepala daerah yang tidak seharusnya dibebankan kepada dewan melalui pengaturan Pokir. "Kalau pokir ikut diatur ke arah itu, maka secara tidak langsung dewan dipaksa ikut menunaikan janji tersebut," tuturnya lagi. Ia menilai tindakan ini mengabaikan amanah konstituen di daerah pemilihan yang memiliki kebutuhan beragam di luar sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur standar yang diprioritaskan pemerintah.

Secara regulasi, dewan sebenarnya memiliki ruang mandiri sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 untuk mengusulkan aspirasi selama selaras dengan RPJMD. Namun, Reza melihat apa yang terjadi saat ini bukan lagi sinkronisasi, melainkan penyeragaman paksa. "Selama sejalan dengan RPJMD, dewan tetap punya ruang menentukan ke mana pokir ini diarahkan, bukan ketentuan regulasi yang membatasi hingga sesempit itu," katanya menjelaskan posisi 160 usulan yang mencakup belanja langsung, bantuan keuangan, hingga dana hibah.

Advertisement

Kini nasib ratusan usulan tersebut berada di ujung tanduk mengingat batas waktu penginputan ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) akan segera ditutup menjelang Musrenbang tingkat provinsi akhir April ini. Jika pintu kesepakatan tidak segera dibuka oleh TAPD, maka seluruh hasil serap aspirasi masyarakat tersebut berisiko hangus total. "Kalau tidak diinput, pokir ini hilang. Bukan karena aturan, tapi karena dihambat TAPD," pungkas Reza secara singkat. (*)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Target Pendapatan Terkoreksi Rp883 Miliar, KUA-PPAS Perubahan 2026 Sebesar Rp14,33 Triliun

Target Pendapatan Terkoreksi Rp883 Miliar, KUA-PPAS Perubahan 2026 Sebesar Rp14,33 Triliun

DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim menyepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 dengan pagu anggaran Rp 14,33 triliun dalam rapat paripurna, Sa

KPK Endus Anomali Penganggaran Kaltim, DPRD Minta Pembenahan Total Tata Kelola Pemerintahan

KPK Endus Anomali Penganggaran Kaltim, DPRD Minta Pembenahan Total Tata Kelola Pemerintahan

KPK Endus Anomali Penganggaran Kaltim, DPRD Minta Pembenahan Total Tata Kelola Pemerintahan SAMARINDA – Sinyal peringatan serius dari Komis

Anggaran Operasional Terjun Bebas ke Rp 100 Miliar, Ketua DPRD Kaltim Minta Gubernur 'Buka Mata'

Anggaran Operasional Terjun Bebas ke Rp 100 Miliar, Ketua DPRD Kaltim Minta Gubernur 'Buka Mata'

Anggaran Operasional Terjun Bebas ke Rp 100 Miliar, Ketua DPRD Kaltim Minta Gubernur 'Buka Mata'

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer