Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Polemik Penanganan Gigitan Ular di Samarinda, Panji Soroti Akses SABU hingga Kemenkes Buka Suara

Muhamad Yamin • 2026-03-31 22:55:02
Salah satu korban gigitan ular di Samarinda.
Salah satu korban gigitan ular di Samarinda.

 

PROKAL.CO, SAMARINDA - Polemik penanganan korban gigitan ular berbisa di Samarinda mencuat usai dua insiden dalam dua hari terakhir melibatkan relawan dan warga. Kasus ini memicu sorotan soal lambatnya akses Serum Anti Bisa Ular (SABU), hingga muncul perdebatan soal perlu tidaknya petugas pemadam kebakaran (damkar) dibekali antivenom di lapangan.

Sorotan itu mengemuka setelah seorang relawan penanganan ular di Samarinda menjadi korban gigitan kobra hitam saat menjalankan evakuasi pada 28 Maret 2026. Sehari berselang, seorang warga juga dilaporkan menjadi korban setelah terkena semburan bisa ular kobra.

Ketua Info Taruna Samarinda, Joko Iswanto, mengatakan insiden pertama bermula saat relawan menerima laporan adanya ular kobra hitam masuk ke dalam rumah warga.

“Awalnya pada 28 Maret, relawan mendapatkan informasi adanya ular kobra hitam berada di dalam rumah. Relawan ini kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penanganan, dilengkapi alat yang sesuai,” kata Joko.

Namun, saat proses penangkapan berlangsung, situasi berubah menjadi berbahaya. Menurut Joko, ular tersebut belum sepenuhnya terkendali saat relawan mencoba mengamankannya.

“Namun pada saat menangkap ular, ekornya saja yang terjepit tongkat. Kepala ular langsung bergerak menggigit tangan relawan,” ujarnya.

Usai tergigit, relawan itu langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun, menurut Joko, penanganan tidak bisa langsung maksimal karena fasilitas kesehatan disebut belum memiliki SABU yang siap digunakan.

“Relawan ini kemudian dibawa ke rumah sakit namun rumah sakit mengaku tidak memiliki serum anti bisa ular. Padahal sudah disebutkan dalam bentuk foto jenis ular yang menggigit,” ungkapnya.

Ia menyebut rumah sakit saat itu bersedia menyiapkan serum anti bisa, tetapi prosesnya tidak bisa dilakukan secara cepat karena harus menunggu mekanisme perizinan.

“Rumah sakit bersedia meracik serum anti bisa itu namun harus menunggu izin dari Kementerian Kesehatan. Sehingga relawan yang menjadi korban sampai harus mendapatkan perawatan intensif,” katanya.

Menurut Joko, dalam rentang dua hari terdapat dua korban berbeda yang memicu perhatian publik terhadap kesiapsiagaan penanganan gigitan ular di Samarinda.

“Ada dua korban dalam dua hari, tanggal 28 dan 29 Maret. Yang pertama relawan, kena gigitan saat penanganan. Yang kedua warga, terkena semburan bisa kobra,” jelasnya.

Kasus ini kemudian turut disorot presenter dan YouTuber Panji, yang menilai sistem penanganan gigitan ular berbisa di lapangan masih terlalu lambat, terutama saat korban memasuki fase kritis.

Menurut Panji, penanganan gigitan ular tidak bisa disamakan dengan kasus darurat biasa karena ada golden period yang sangat menentukan keselamatan pasien.

“Sudah seharusnya Damkar atau lembaga pemerintahan sejenis dilengkapi dengan first aid yang berisi serum anti bisa ular. Pengalaman saya di Samarinda, penanganan gigitan ular sangat lambat. Padahal ada golden period untuk menyelamatkan korban gigitan ular. Jika terlambat akan sangat fatal,” kata Panji.

Ia menyoroti adanya hambatan birokrasi yang dinilai memperlambat akses terhadap SABU, padahal menurutnya stok antivenom sebenarnya tersedia.

“Dari kasus di Samarinda, ada birokrasi yang panjang hanya untuk mendapatkan Serum Anti Bisa Ular (SABU). Padahal penanganan gigitan ular perlu cepat. Saat relawan di Samarinda menjadi korban, rumah sakit harus mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan untuk mengakses SABU. Barangnya tersedia di gudang farmasi,” ujarnya.

Panji menilai, saat pasien mulai menunjukkan gejala seperti mual, kondisi tersebut harus dipandang serius karena dapat menandakan bisa telah menyebar ke tubuh.

“Ketika korban alami mual saja, kondisi ini sudah masuk fase sistemik, mual itu tandanya bisa ular sudah menyebar ke seluruh tubuh. Kita tidak bisa tunggu lagi, korban harus segera dapat antibisa saat itu juga sebelum organ vital terdampak,” katanya.

Menurut dia, kecepatan menjadi kunci utama dalam menyelamatkan korban gigitan ular berbisa, terutama bila gejala sistemik sudah muncul.

“Penanganan gigitan ular berbisa itu sangat bergantung pada kecepatan, terutama saat pasien sudah menunjukkan gejala sistemik. Dalam kondisi seperti itu, setiap menit sangat menentukan keselamatan,” tegasnya.

Meski begitu, Panji menilai persoalan utamanya bukan semata ketersediaan SABU, melainkan bagaimana sistem distribusi dan akses di lapangan bisa lebih responsif.

“Harapannya, sistem yang sudah dibangun ini bisa semakin responsif sehingga tenaga medis di lapangan dapat lebih cepat mengambil tindakan terhadap proses yang memakan waktu,” ujarnya.

Dalam pandangannya, petugas damkar yang kerap berada di garis depan penanganan ular liar seharusnya memiliki dukungan logistik medis yang memadai, setidaknya untuk mempercepat rujukan penanganan.

“Pengadaan SABU bagi petugas damkar misalnya, bisa menjadi relevan mengingat kasus gigitan ular bukan hal biasa dan disederhanakan menjadi kecelakaan biasa,” kata Panji.

Namun, ia juga mengakui bahwa penyuntikan SABU tetap harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang.

“Kalau memang secara medis tidak bisa dilakukan petugas non tenaga kesehatan untuk menyuntikkan SABU, setidaknya serum itu sudah tersedia. Tinggal bagaimana petugas Damkar mencari faskes terdekat yang memiliki kewenangan itu untuk menyuntikkan serum,” ujarnya.

Panji menambahkan, ketepatan identifikasi jenis ular juga penting karena antibisa harus disesuaikan dengan spesies yang menggigit korban.

“Memang untuk mendapatkan serum itu pasien harus menunjukkan jenis ular apa yang menggigit. Sebab serum anti bisa ular harus disesuaikan dengan jenis ular yang mengigit. Ketepatan pemilihan serum sesuai jenis ular sangat menentukan upaya penyembuhan,” katanya.

Menanggapi polemik tersebut, Dokter spesialis toksinologi ular berbisa sekaligus Ketua Kajian Gigitan Hewan Berbisa dan Tanaman Beracun di Kementerian Kesehatan, Tri Maharani, menegaskan bahwa tata kelola penanganan gigitan ular sebenarnya sudah diatur secara jelas dalam regulasi.

Menurut Tri, usulan agar damkar dibekali dan memberikan antivenom justru tidak tepat karena tindakan tersebut masuk dalam kompetensi medis.

“Kita sudah buat regulasinya dan ribuan kasus sudah kita tolong. Salah satu masalahnya adalah kesalahan first aid yang fatal, yang menjadikan fase lokal jadi sistemik. Usulan Damkar diberi antivenom itu salah, karena itu adalah kompetensi medis. Pemberian harus melalui pemeriksaan dan itu dilakukan oleh tenaga kesehatan,” kata Tri.

Ia menjelaskan, pemerintah telah menyusun regulasi distribusi dan penggunaan antivenom sejak 2023, termasuk skema pengadaan untuk jenis bisa tertentu yang belum diproduksi di dalam negeri.

“Regulasi antivenom sudah kita buat sejak 2023, dan negara sudah hibah untuk membelinya bagi jenis spesies yang belum diproduksi di Indonesia. Yang sudah ada, menggunakan regulasi lama,” ujarnya.

Tri juga menegaskan bahwa tidak semua kasus gigitan ular memerlukan SABU. Menurutnya, keputusan pemberian antivenom harus didasarkan pada pemeriksaan klinis dan penunjang medis.

“Tidak semua kasus butuh antivenom, hanya yang sistemik saja, dan ini ranah kami para dokter karena membutuhkan pemeriksaan fisik, laboratorium, dan penunjang,” katanya.

Selain soal distribusi SABU, Tri menilai persoalan mendasar yang masih sering terjadi di lapangan adalah kesalahan pertolongan pertama yang justru memperburuk kondisi korban.

Ia menyebut, banyak kasus menjadi berat karena pasien terlambat dibawa ke fasilitas kesehatan atau mendapat penanganan awal yang keliru.

“Kami sudah bekerja sangat banyak, tapi masyarakat tidak tahu. Setiap hari ada 20 sampai 50 kasus yang kami bantu,” ujarnya.

“Kalau ada yang meninggal, biasanya terlambat dibawa atau ada kesalahan first aid. Ini yang sering kami temukan di lapangan,” sambungnya.

Tri menegaskan, peran damkar dalam penanganan insiden ular tetap penting, tetapi fokusnya adalah pada evakuasi dan pertolongan pertama yang benar, bukan pada penyimpanan maupun pemberian antivenom.

“Damkar sudah ada bagiannya, yaitu pertolongan pertama yang benar. Bukan menyimpan atau memberikan antivenom, karena tidak punya kompetensi. Itu justru bisa fatal jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang. Mohon dipahami,” tegasnya.

Perbedaan pandangan antara Panji dan pihak Kementerian Kesehatan ini memperlihatkan bahwa persoalan gigitan ular di Samarinda bukan sekadar soal konflik manusia dengan satwa liar, tetapi juga menyangkut kesiapan sistem layanan kesehatan darurat.

Di satu sisi, tenaga medis menekankan pentingnya prosedur dan ketepatan indikasi klinis dalam pemberian SABU. Di sisi lain, pengalaman lapangan menunjukkan adanya tuntutan agar akses terhadap antivenom bisa lebih cepat saat nyawa korban dipertaruhkan.

Polemik ini pun membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang distribusi logistik medis, kecepatan respons fasilitas kesehatan, serta pentingnya edukasi masyarakat mengenai pertolongan pertama yang benar saat menghadapi gigitan ular berbisa. (*)

Editor : Indra Zakaria
#ular