Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polemik Penanganan Gigitan Ular di Samarinda, Panji Soroti Akses SABU hingga Kemenkes Buka Suara

M
Salah satu korban gigitan ular di Samarinda.
Salah satu korban gigitan ular di Samarinda.

Advertisement

 

PROKAL.CO, SAMARINDA - Polemik penanganan korban gigitan ular berbisa di Samarinda mencuat usai dua insiden dalam dua hari terakhir melibatkan relawan dan warga. Kasus ini memicu sorotan soal lambatnya akses Serum Anti Bisa Ular (SABU), hingga muncul perdebatan soal perlu tidaknya petugas pemadam kebakaran (damkar) dibekali antivenom di lapangan.

Sorotan itu mengemuka setelah seorang relawan penanganan ular di Samarinda menjadi korban gigitan kobra hitam saat menjalankan evakuasi pada 28 Maret 2026. Sehari berselang, seorang warga juga dilaporkan menjadi korban setelah terkena semburan bisa ular kobra.

Advertisement

Ketua Info Taruna Samarinda, Joko Iswanto, mengatakan insiden pertama bermula saat relawan menerima laporan adanya ular kobra hitam masuk ke dalam rumah warga.

“Awalnya pada 28 Maret, relawan mendapatkan informasi adanya ular kobra hitam berada di dalam rumah. Relawan ini kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penanganan, dilengkapi alat yang sesuai,” kata Joko.

Namun, saat proses penangkapan berlangsung, situasi berubah menjadi berbahaya. Menurut Joko, ular tersebut belum sepenuhnya terkendali saat relawan mencoba mengamankannya.

Advertisement

“Namun pada saat menangkap ular, ekornya saja yang terjepit tongkat. Kepala ular langsung bergerak menggigit tangan relawan,” ujarnya.

Usai tergigit, relawan itu langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun, menurut Joko, penanganan tidak bisa langsung maksimal karena fasilitas kesehatan disebut belum memiliki SABU yang siap digunakan.

“Relawan ini kemudian dibawa ke rumah sakit namun rumah sakit mengaku tidak memiliki serum anti bisa ular. Padahal sudah disebutkan dalam bentuk foto jenis ular yang menggigit,” ungkapnya.

Ia menyebut rumah sakit saat itu bersedia menyiapkan serum anti bisa, tetapi prosesnya tidak bisa dilakukan secara cepat karena harus menunggu mekanisme perizinan.

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer