Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Di Kabupaten Paser Mayoritas Ponpes Masih Hadapi Masalah Klasik, Asrama Belum Memadai, Penghasilan Ustaz Rendah

R
Penulis: Redaksi❯

DIBAHAS: Para pengurus ponpes di Kabupaten Paser saat menyampaikan permasalahan kepada DPRD pada 2025 lalu.
DIBAHAS: Para pengurus ponpes di Kabupaten Paser saat menyampaikan permasalahan kepada DPRD pada 2025 lalu.


Advertisement

PROKAL.CO, TANAH GROGOT-DPRD Kabupaten Paser bersama pemerintah kabupaten tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren (Ponpes).

Langkah ini diambil untuk memperkuat legalitas dukungan pemerintah daerah terhadap lembaga pendidikan berbasis agama di Bumi Daya Taka – sebutan Kabupaten Paser.

Ketua Badan Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Kabupaten Paser, Indra Pardian, menjelaskan penyusunan raperda ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Advertisement

UU tersebut mengamanatkan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang menjalankan tiga fungsi utama. Yakni, pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. 

"Undang-undang ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan pesantren, mulai dari penjaminan mutu lulusan hingga independensi penyelenggaraan," kata Indra, Senin (23/2/2027).

Berdasarkan data Kementerian Agama tahun 2023, terdapat 29 pesantren yang beroperasi di Kabupaten Paser.

Advertisement

Meski telah berkontribusi besar dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) dan menarik minat santri dari luar daerah, pesantren di Paser masih menghadapi kendala klasik.

Mayoritas belum memadainya sarana fisik bangunan dan asrama, dan masalah pendapatan pendidik (ustaz) dan tenaga kependidikan yang masih rendah. 

Raperda ini nantinya akan merujuk pada kewenangan daerah untuk memberikan bantuan yang mencakup fasilitasi asrama dan tempat ibadah agar memenuhi standar kenyamanan, kesehatan, dan keamanan.  Selain itu juga terjalin kerja sama dalam fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

"Pemberian bantuan dana melalui APBD sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Indra.

Wakil Bupati (Wabup) Paser, Ikhwan Antasari, menyatakan dukungan penuh atas inisiatif DPRD ini. Menurutnya, aturan ini sangat dibutuhkan agar pemerintah memiliki payung hukum yang kuat dalam mengakomodasi kebutuhan pesantren.

"Kami berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat merumuskan aturan yang mampu menjawab persoalan infrastruktur dan kesejahteraan pengajar. Tujuannya demi keberlanjutan sistem pendidikan pesantren yang lebih baik dan berdaya saing," kata Ikhwan.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pesantren di Kabupaten Paser tidak hanya bertahan secara mandiri, tetapi juga mendapat afirmasi nyata dari negara untuk terus berkembang. (jib/far)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Berdalih 'Nikah Batin' dan Pijat Tengah Malam: Modus Bejat Pimpinan Ponpes di Samarinda Terbongkar

Berdalih 'Nikah Batin' dan Pijat Tengah Malam: Modus Bejat Pimpinan Ponpes di Samarinda Terbongkar

Kuasa hukum korban dari TRC PPA Kaltim sekaligus Ketua LBH Ansor Kaltim, Agus Sholi saat memberikan press rillis di Polresta Samarinda. (kis

Tak Terima Izin Ponpes Dicabut Buntut Kasus Eks Pimpinan, Yayasan Siap Gugat Pemerintah ke PTUN

Tak Terima Izin Ponpes Dicabut Buntut Kasus Eks Pimpinan, Yayasan Siap Gugat Pemerintah ke PTUN

Tak Terima Izin Ponpes Dicabut Buntut Kasus Eks Pimpinan, Yayasan Siap Gugat Pemerintah ke PTUN

Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual Eks Pimpinan Ponpes Kukar: Polda Kaltim Pastikan Proses Hukum Tetap On The Track

Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual Eks Pimpinan Ponpes Kukar: Polda Kaltim Pastikan Proses Hukum Tetap On The Track

Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual Eks Pimpinan Ponpes Kukar: Polda Kaltim Pastikan Proses Hukum Tetap On The Track Oleh: M Ibrahim Rabu, 5 Agustus 2026 BALIKPAPAN — Kepolisian Daerah (Polda) Kalim

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer