Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bantuan Subsidi Upah Diberikan untuk Tiga Bulan, Ini Syaratnya Bisa Menerima 

R
Penulis: Redaksi❯
Indah Anggoro Putri. ISTIMEWA
Indah Anggoro Putri. ISTIMEWA

Advertisement

PROKAL.CO, JAKARTA-Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) membeberkan persyaratan penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2026. 

Pekerja yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan atau total Rp 900.000 yang dibayarkan sekaligus.

Persyaratan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, serta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos), Kemenaker RI, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU merupakan bantuan pemerintah bagi pekerja/buruh untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli.

“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas, Kemenaker RI, yang diterima media ini Sabtu (7/11/2026).

Advertisement

Indah menjelaskan, pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU 2026 harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Selain itu, pekerja/buruh harus menerima upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Untuk pekerja/buruh di daerah yang memiliki upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih dari Rp3,5 juta, batas upah mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. 

Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.

Upah yang menjadi dasar penentuan penerima merupakan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. 

Upah tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pekerja Diingatkan Waspadai Penipuan Bantuan Subsidi Upah, Lindungi Data Diri Lakukan Langkah Ini

Pekerja Diingatkan Waspadai Penipuan Bantuan Subsidi Upah, Lindungi Data Diri Lakukan Langkah Ini

Kemenaker RI mengingatkan para pekerja agar mewaspadai tautan palsu dan pesan berantai yang mengatasnamakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.

Yang Mau Magang ke Jepang, Jangan Lewatkan Informasi Ini, Ada Perubahan Sistem

Yang Mau Magang ke Jepang, Jangan Lewatkan Informasi Ini, Ada Perubahan Sistem

Pemerintah Jepang akan menerapkan sistem pemagangan baru melalui Employment for Skill Development Program (ESDP) mulai April 2027. 

Temui Menteri Ketenagakerjaan, Bupati Berau Bahas Peningkatan SDM hingga Program Pelatihan

Temui Menteri Ketenagakerjaan, Bupati Berau Bahas Peningkatan SDM hingga Program Pelatihan

Pemkab Berau menjajaki dukungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) untuk meningkatkan kualitas SDM di Berau.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer