Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buntut Kasus Pengeroyokan Guru SD di Balikpapan Timur: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dewasa dan Dua Pelajar Berstatus ABH

R
Penulis: Redaksi Prokal❯
AKP M Chusen (ist)
AKP M Chusen (ist)

Advertisement

PROKAL.CO- Kasus pengeroyokan terhadap seorang guru olahraga SD berinisial MA (31) di Balikpapan Timur yang sempat viral di media sosial akhirnya memasuki babak baru. Penyidik Polsek Balikpapan Timur resmi menaikkan status perkara dengan menetapkan satu orang dewasa sebagai tersangka dan dua orang pelajar sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kapolsek Balikpapan Timur, AKP M Chusen, mengungkapkan penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif serta pengumpulan bukti dari Laporan Polisi tertanggal 21 Juli 2026 yang dilayangkan oleh korban.

"JS usia 30 tahun pekerjaan sopir kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua pelajar berinisial FZ usia 15 tahun dan FT usia 15 tahun kita tetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum dalam kasus dugaan pengeroyokan guru SD di Balikpapan Timur," ujar AKP M Chusen pada Senin (27/7/2026).

Advertisement

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka JS kini telah mendekam di sel tahanan. Sementara itu, untuk dua pelajar berstatus ABH, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan dengan mempertimbangkan hak pendidikan serta jaminan dari pihak orang tua.

"ABH FT dan FZ tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur, masih sekolah dan orang tua menjamin untuk wajib lapor," tegas Chusen, seraya memastikan proses hukum bagi keduanya tetap berjalan mengacu pada sistem peradilan pidana anak.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Advertisement

Insiden pengeroyokan ini sebelumnya memicu keprihatinan publik setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi penganiayaan di depan rumah korban beredar luas. Peristiwa tragis itu bermula dari hal sepele, yakni saat korban MA menegur sejumlah pelaku yang tengah merokok. Tidak terima ditegur, para pelaku malah tersulut emosi hingga nekat melakukan pengeroyokan secara bersama-sama. (*)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Debit Waduk Manggar Meredup, Belasan Ribu Warga Balikpapan Mulai Kiris Pasokan

Debit Waduk Manggar Meredup, Belasan Ribu Warga Balikpapan Mulai Kiris Pasokan

Debit Waduk Manggar Meredup, Belasan Ribu Warga Mulai Kiris Pasokan BALIKPAPAN — Ancaman krisis air bersih kian nyata membayangi warga Kota

Jelang Porwarda 2026, PWI Balikpapan Gelar Doa Bersama

Jelang Porwarda 2026, PWI Balikpapan Gelar Doa Bersama

Sejumlah pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Balikpapan menggelar doa bersama menjelang pelaksanaan Porwada.

Ayah Bejat di Balikpapan Tega Cabuli Anak Kandung: Dituntut 15 Tahun Penjara

Ayah Bejat di Balikpapan Tega Cabuli Anak Kandung: Dituntut 15 Tahun Penjara

erdakwa kasus asusila anak kandung di Pengadilan Negeri Balikpapan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer