
PROKAL.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau kembali menekankan pentingnya tertib administrasi dalam setiap organisasi kepemudaan.
Wakil Bupati (Wabup) Berau, Gamalis, mengingatkan, pelantikan resmi serta kepemilikan surat keputusan (SK) bukan sekadar formalitas, melainkan syarat utama agar organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, masih banyak organisasi kepemudaan yang belum sepenuhnya memahami bahwa keberadaan SK menjadi dasar legalitas yang menentukan sah atau tidaknya sebuah kepengurusan.
Baca Juga: Pemkab Berau Apresiasi PKK, Terus Jadi Motor Penggerak Pembangunan Keluarga
Hal ini, kata dia, berkaitan langsung dengan regulasi dari pemerintah pusat yang mengatur secara ketat struktur dan keanggotaan organisasi pemuda di seluruh daerah.
Adapun aturan tersebut secara tegas mengatur batas usia bagi anggota organisasi kepemudaan. Ketentuan umum yang berlaku menyebutkan bahwa usia anggota berada pada rentang 16 hingga 30 tahun.
Batasan ini dimaksudkan agar organisasi pemuda benar-benar diisi oleh kelompok usia produktif yang sesuai dengan semangat kepemudaan itu sendiri.
“Memang ada regulasi pusat yang mengatur usia organisasi kepemudaan itu di kisaran 16 sampai 30 tahun,” ujarnya.
Meski begitu, aturan tersebut tidak sepenuhnya bersifat kaku. Pemerintah pusat memberikan ruang diskresi khusus bagi organisasi kepemudaan di tingkat nasional.
Dalam kondisi tertentu, khusus untuk kepengurusan di level pusat, batas usia dapat diperpanjang hingga 40 tahun. Namun, kelonggaran tersebut tidak serta-merta berlaku di semua tingkatan organisasi di daerah.
Gamalis menilai pemahaman terhadap aturan ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penataan organisasi, terutama dalam proses regenerasi kepemudaan di daerah.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




