SAMARINDA – Sidang lanjutan kasus pembuatan bom molotov dalam aksi 1 September 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Selasa (14/4). Agenda kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ad charge atau saksi yang meringankan untuk dua terdakwa yang dituduh sebagai aktor intelektual, yakni Niko Hendro dan Andi Jhon Erik alias Lae.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum menghadirkan dua saksi, yaitu Azman Aziz selaku pemilik tempat kerja Lae, serta Ahmad Saini yang merupakan tetangga Niko. Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai latar belakang sosial dan ekonomi para terdakwa di luar kasus hukum yang menjerat mereka.
Perwakilan tim hukum terdakwa, Ali Apandi, menegaskan bahwa sisi kemanusiaan dan peran sosial para terdakwa perlu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.
"Klien kami datang ke sini untuk bekerja dan menafkahi keluarga. Mereka juga aktif dalam pendampingan masyarakat," ujar Ali saat memberikan keterangan.
Fakta emosional terungkap dalam persidangan mengenai kondisi keluarga Niko Hendro. Ali menekankan bahwa Niko merupakan tulang punggung tunggal bagi keluarganya. Sejak Niko ditahan, kondisi keluarganya dikabarkan mengalami kesulitan besar, terutama terkait perawatan orang tuanya yang sedang berjuang melawan penyakit stroke.
"Niko adalah tulang punggung keluarga. Orang tuanya tengah berjuang melawan stroke dan sebelumnya sangat bergantung pada perawatan Niko," ungkap Ali.
Ketiadaan Niko sebagai pendamping utama membuat keluarga tersebut harus bolak-balik ke rumah sakit dalam situasi yang semakin sulit tanpa kehadiran sosok yang biasanya mengurus segala keperluan medis orang tuanya.
Selain menonjolkan aspek kemanusiaan, tim hukum juga tengah mempersiapkan langkah pembelaan dari sisi teknis hukum. Mereka berencana menghadirkan dua saksi ahli dalam persidangan yang dijadwalkan pada 16 April mendatang untuk membedah aspek tindak pidana dalam perkara ini.
"Kami masih dalam proses konfirmasi. Salah satunya akan menjelaskan aspek tindak pidana dalam perkara ini," pungkas Ali mengakhiri keterangannya.
Kasus bom molotov ini terus menarik perhatian publik Samarinda, mengingat dampaknya terhadap keamanan kota saat aksi demonstrasi tahun lalu. Majelis hakim kini diharapkan dapat menimbang antara fakta hukum di lapangan dengan kondisi latar belakang para terdakwa yang diungkap dalam persidangan. (*)
Editor : Indra Zakaria