Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Andi Harun Protes Keras, 49.742 Warga Miskin Samarinda Terancam Kehilangan JKN

Muhamad Yamin • Sabtu, 11 April 2026 - 05:12 WIB
Surat Wali Kota Samarinda.
Surat Wali Kota Samarinda.

PROKAL.CO, SAMARINDA - Wali Kota Andi Harun menyatakan keberatan keras atas kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mengembalikan pembiayaan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 49.742 jiwa warga tidak mampu di Samarinda kepada pemerintah kota.

Keberatan tersebut dituangkan dalam surat resmi Wali Kota Samarinda tertanggal 9 April 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Kaltim. Dalam surat itu, Pemkot Samarinda menilai kebijakan yang disebut sebagai “redistribusi” tersebut justru berpotensi mengganggu layanan kesehatan masyarakat miskin.

“Ini (pembiayaan kepesertaan JKN 49.752 jiwa masyarakat kota Samarinda yang tidak mampu oleh pemerintah Provinsi) bukan kemauan pemerintah kota, tetapi kebijakan pemerintah provinsi,” ujar Andi Harun dalam keterangannya.

 

Dalam suratnya, Pemkot Samarinda menolak pelaksanaan kebijakan redistribusi karena dinilai ditetapkan secara sepihak tanpa koordinasi dan persetujuan bersama. Selain itu, pemerintah kota juga menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk pengalihan beban fiskal dari provinsi ke kabupaten/kota tanpa dasar yang jelas.

“Pengalihan beban fiskal yang dilakukan setelah APBD kabupaten/kota disahkan jelas merupakan pembebanan yang tidak adil,” tulis Andi Harun dalam surat tersebut.

Ia menegaskan, APBD Kota Samarinda Tahun 2026 telah ditetapkan pada November 2025 dan mulai berjalan sejak Januari 2026, sehingga tidak memungkinkan adanya pengalokasian anggaran baru untuk menanggung pembiayaan puluhan ribu warga tersebut.

Andi Harun menyebut, kebijakan ini sangat berdampak terhadap masyarakat, khususnya warga tidak mampu yang menjadi peserta JKN.  Menurutnya, sebanyak 49.752 jiwa warga berpotensi kehilangan akses layanan kesehatan jika pembiayaan tidak segera ditangani. 

“Teman-teman bisa bayangkan, bagaimana 49 ribu warga tidak mampu tidak terlayani kesehatannya, karena mereka bisa ditolak saat berobat,” ujarnya.

Ia juga menilai kebijakan tersebut tidak tepat disebut redistribusi, melainkan pengalihan tanggung jawab pembiayaan dari pemerintah provinsi ke pemerintah kota. “Redistribusi itu harusnya disertai anggaran. Ini tidak. Tugas diberikan, tapi pembiayaan tidak,” tegasnya.

Dalam dokumen surat, Pemkot Samarinda juga menyoroti sejumlah persoalan, di antaranya kebijakan dinilai sebagai “unfunded mandate” atau penugasan tanpa dukungan anggaran, tidak adanya kajian fiskal dan analisis dampak kebijakan dan potensi pelanggaran prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) 

Selain itu, Pemkot Samarinda meminta penundaan kebijakan hingga seluruh aspek legalitas, keadilan, dan kesiapan fiskal terpenuhi.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Samarinda mengusulkan adanya pembahasan resmi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim.

Tujuannya untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar adil, proporsional, serta tidak merugikan masyarakat, khususnya kelompok rentan.

“Kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dibahas bersama dan tidak boleh sepihak,” tutup Andi Harun. (*)

Editor : Indra Zakaria
#bpjs