Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Perketat Ekspor Kratom: Masa Berlaku Izin Eksportir Kini Dibatasi Tiga Tahun

R
Pengujian daun kratom di Laboratorium Politeknik Pontianak, yang berada di Kampus Program Studi di Luar Domisili (PDD) Putusibau. Riset ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk kratom
Pengujian daun kratom di Laboratorium Politeknik Pontianak, yang berada di Kampus Program Studi di Luar Domisili (PDD) Putusibau. Riset ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk kratom

Advertisement

PROKAL.CO- Pemerintah secara resmi mulai memberlakukan tata kelola baru dalam aktivitas perdagangan luar negeri, khususnya terkait komoditas kratom. Melalui regulasi terbaru, masa berlaku status Eksportir Terdaftar (ET) untuk komoditas tersebut kini dibatasi hanya selama tiga tahun. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang sebelumnya memperbolehkan masa berlaku izin ekspor bersifat permanen atau seumur hidup.

Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026 serta Permendag Nomor 6 Tahun 2026 yang telah efektif berlaku sejak 1 April 2026. Pengetatan durasi perizinan ini bertujuan untuk memastikan kapasitas produksi para eksportir tetap terjaga dengan baik, sekaligus melakukan sinkronisasi terhadap umur ekonomis mesin serta peralatan yang digunakan dalam kegiatan usaha tersebut.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa meski ada pembatasan masa berlaku izin pada komoditas tertentu, arah besar dari kebijakan ini adalah deregulasi dan penyederhanaan birokrasi. Pemerintah berupaya menghapus sejumlah kewajiban administratif yang dianggap memberatkan, mengurangi dokumen larangan dan pembatasan, serta mempermudah proses investasi guna meningkatkan daya saing ekspor nasional di pasar global.

Advertisement

Selain kratom, penyederhanaan aturan ekspor juga menyasar komoditas strategis lainnya seperti timah industri, minyak dan gas bumi, hingga batu bara. Pada sektor pertambangan, persyaratan ekspor kini dibuat lebih efisien dengan penghapusan beberapa kategori dokumen izin yang sebelumnya tumpang tindih. Di sisi lain, sistem perizinan kini diarahkan sepenuhnya pada platform digital yang terintegrasi melalui Indonesia National Single Window untuk menjamin verifikasi data secara nyata dan transparan.

Pembaruan kebijakan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan para pelaku usaha, terutama di wilayah sentra produksi kratom seperti Kalimantan Barat, yang mengharapkan proses ekspor lebih cepat namun tetap tertib administrasi. Dengan adanya harmonisasi kewenangan antarinstansi, pemerintah optimis iklim investasi akan semakin membaik dan kinerja neraca perdagangan Indonesia tetap stabil di tengah dinamika ekonomi dunia. (*)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Payung Hukum untuk Petani, Golkar Kalbar Dukung Penuh Raperda Tata Kelola Kratom

Payung Hukum untuk Petani, Golkar Kalbar Dukung Penuh Raperda Tata Kelola Kratom

Payung Hukum untuk Petani, Golkar Kalbar Dukung Penuh Raperda Tata Kelola Kratom PONTIANAK – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalimantan Barat secara resmi menyatakan dukungan penuhnya terhadap Ranc

Kapuas Hulu Punya Saingan Berat, Kutai Kartanegara Ekspor Kratom 300 Ton per Bulan dan Mulai Hilirisasi

Kapuas Hulu Punya Saingan Berat, Kutai Kartanegara Ekspor Kratom 300 Ton per Bulan dan Mulai Hilirisasi

Kapuas Hulu Punya Saingan Berat, Kutai Kartanegara Ekspor Kratom 300 Ton per Bulan dan Mulai Hilirisasi

Tak Ingin Jual Mentah, Kukar Genjot Hilirisasi Kratom dan Teratai untuk Dongkrak Nilai Ekspor

Tak Ingin Jual Mentah, Kukar Genjot Hilirisasi Kratom dan Teratai untuk Dongkrak Nilai Ekspor

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri (Elmo/Prokal.co) Tak Ingin Jual Mentah, Kukar Genjot Hilirisasi Kratom dan Teratai untuk Dongkrak Nilai Eks

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer