Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

DLH Samarinda Soroti Masalah IPAL, Operasional 12 SPPG Dihentikan Sementara

Muhamad Yamin • Kamis, 9 April 2026 - 05:58 WIB
Plt Kepala DLH Samarinda, Suwarso.
Plt Kepala DLH Samarinda, Suwarso.

PROKAL.CO, SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menyoroti persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar lingkungan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Samarinda, Suwarso menegaskan bahwa pengelolaan limbah cair merupakan syarat utama yang harus dipenuhi sebelum operasional dapur SPPG berjalan.

“Dari awal sudah dipersyaratkan, limbah harus dikelola dulu sebelum dialirkan ke drainase terbuka. Air limbah harus memenuhi baku mutu,” ucapnya kepada awak media, Rabu (8/4/2026). Menurutnya, apabila pengelolaan limbah tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi mencemari lingkungan, maka operasional harus dihentikan sementara hingga dilakukan perbaikan. “Kalau berdampak ke lingkungan, harus disuspensi dulu sampai mekanisme pengelolaan limbah cairnya diperbaiki,” tegasnya.

Baca Juga: Disdikbud Samarinda Pastikan TKA SMP 2026 Berjalan Lancar

DLH Samarinda menilai persoalan utama berada pada limbah cair hasil aktivitas dapur, sementara untuk limbah udara dinilai masih dalam batas aman. Karena itu, fokus perbaikan diarahkan pada sistem pengolahan limbah cair agar sesuai standar.

Sebagai langkah tindak lanjut, DLH melalui bidang pencemaran dan kerusakan lingkungan melakukan pendampingan teknis kepada pengelola SPPG. Pendampingan mencakup evaluasi sistem pengolahan limbah serta perbaikan aspek teknis di lapangan.

“Di tahap awal ada sekitar 10 SPPG yang kita sasar untuk pendampingan. Kita lihat kelemahannya di mana, apakah dari sisi fisik pengolahan atau mekanismenya,” jelasnya. Selain itu, pengelola juga diwajibkan mengurus persetujuan teknis (pertek) sebagai bagian dari proses memperoleh surat laik operasi. DLH Samarinda akan mendampingi proses tersebut hingga memenuhi persyaratan.

Suwarso menyebut, durasi pendampingan bergantung pada komitmen masing-masing pengelola. Jika respons cepat, proses perbaikan bisa diselesaikan dalam waktu relatif singkat. “Kalau satu hari satu SPPG, sekitar dua minggu bisa selesai. Tapi tergantung komitmen pengelola dalam menindaklanjuti,” katanya. Diketahui sebelumnya, ada sebanyak 12 SPPG di Samarinda dihentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi standar IPAL sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan tersebut mengacu pada surat resmi BGN tertanggal 31 Maret 2026 yang mewajibkan peningkatan standar pengelolaan limbah sebelum layanan kembali dibuka untuk masyarakat. (*)

Editor : Indra Zakaria
#samarinda