PROKAL.CO, PENAJAM-Persiapan keberangkatan jamaah calon haji (JCH) dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memasuki tahap final. Data Kementerian Haji Kabupaten PPU pada 2026 ini ada 149 JCH yang akan diberangkatkan menuju tanah suci.
"Dari total jumlah tersebut, sebanyak 148 orang dijadwalkan masuk dalam Kloter 8 Embarkasi Balikpapan, sementara satu sisanya akan menyusul di Kloter 14 Balikpapan," kata Plt Kepala Kementerian Haji PPU, Budi Admaja, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, jamaah yang tergabung dalam Kloter 8 direncanakan berangkat pada 6 Mei 2026. Mereka dijadwalkan tiba dan diterima di Embarkasi Balikpapan pada pukul 21.00 Wita.
Ia juga menyampaikan, satu orang petugas medis, yakni dr One Ari Agustine dari Tenaga Kesehatan Haji Daerah (TKHD) akan ikut mendampingi seluruh rombongan selama menjalankan ibadah.
"Terkait biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun ini, total nilai untuk Embarkasi Balikpapan menyentuh angka sekitar Rp 87 juta per jamaah," ujarnya.
Dibandingkan tahun sebelumnya, Budi menyampaikan, untuk biaya haji terdapat selisih sekitar Rp 1 jutaan. Yakni, tahun lalu Rp 88 juta dengan jumlah jamaah 141 orang.
Ia menjelaskan meskipun secara aturan kuota asli PPU adalah 115 orang, jumlah keberangkatan bisa meningkat menjadi 149 orang. Ini karena adanya pemanfaatan sisa kuota provinsi.
Baca Juga: Liverpool Tersingkir di Liga Champions, Mo Salah Sampaikan Permohonan Maaf Menyayat
"Hal ini dimungkinkan melalui skema verifikasi via Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang mencakup prioritas lansia (lanjut usia), pendampingan lansia, penggabungan mahram, hingga penggabungan keluarga yang terpisah," sebutnya.
Sementara itu, berdasarkan skema yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), terdapat pembagian beban biaya antara jamaah dan subsidi dari nilai manfaat hasil kelolaan dana haji.
"Ada skema pembagian kepentingan jamaah dan kewajiban BPKH. Persentasenya sekitar 65 persen ditanggung jamaah dan 35 persen disubsidi oleh BPKH dari nilai manfaat yang dikelola secara syariah," ucapnya.
Dengan adanya subsidi sekitar Rp 35 juta dari BPKH, beban pelunasan bagi jamaah menjadi lebih ringan. Setelah dikurangi setoran awal sebesar Rp 25 juta (porsi kursi) dan ditambah subsidi nilai manfaat yang besarannya bervariasi bergantung masa tunggu. "Jamaah tahun ini rata-rata hanya perlu melakukan pelunasan sekitar Rp 29 juta" jelasnya.
Baca Juga: Temukan Rehabilitasi Sawah Lambat, Mentan Amran Ultimatum Satu Bulan Tuntas
Saat ini, lanjut Budi, berkat perubahan rumus kuota, masa tunggu haji di PPU kini terpangkas menjadi 29 tahun, dari yang sebelumnya sempat menyentuh angka 39 tahun.
"Saat ini, tercatat lebih dari 3.500 orang masih berada dalam daftar tunggu di Kabupaten PPU," imbuhnya. (ami/far)
Editor : Faroq Zamzami