PROKAL.CO, TANAH GROGOT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Paser, mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Selasa (7/4/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang beserta barang bukti sebanyak 2.166 liter atau sekitar 2,1 ton BBM.
Baca Juga: Waktu Tunggu untuk Naik Haji di Kabupaten PPU Terpangkas 10 Tahun, Kini Ada 3.500-an Orang Menanti
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas niaga BBM subsidi tanpa izin di Dusun Pait, Desa Simpang Pait.
"Anggota kami melakukan penyelidikan dan upaya undercover di lokasi. Hasilnya, ditemukan sebuah tempat penyimpanan yang menyimpan ratusan jeriken berisi Pertalite siap edar," ujar AKP Elnath, Selasa (14/4/2026)
Dua orang yang diamankan adalah AB (54) dan RS (51). Keduanya merupakan warga Desa Simpang Pait.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku mengaku mendapatkan pasokan BBM dengan cara membeli dari para pengetap (pengumpul BBM bersubsidi) di sejumlah SPBU di Kabupaten Paser.
Di lokasi pengungkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 105 jeriken kapasitas 20 liter, sejumlah jeriken ukuran 5 liter dan 2 liter, serta botol eceran. Ada juga selang dan corong yang digunakan untuk memindahkan BBM.
Para pelaku membeli Pertalite seharga Rp 13.000 per liter dan menjualnya kembali dengan harga Rp 14.000 per liter. Dari aktivitas ini, mereka mendapat keuntungan Rp 1.000 per liter. Diketahui, praktik ilegal ini sudah dijalankan oleh para tersangka selama kurang lebih dua tahun.
Saat diminta menunjukkan legalitas usaha, para tersangka tidak mampu menunjukkan dokumen resmi terkait izin niaga maupun pengangkutan BBM bersubsidi dari pemerintah.
Baca Juga: Temukan Rehabilitasi Sawah Lambat, Mentan Amran Ultimatum Satu Bulan Tuntas
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9, UU RI 6/2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (perubahan atas Pasal 55, UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi).
"Pelaku dan seluruh barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polres Paser untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Elnath. (jib/far)
Editor : Faroq Zamzami