Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Di Kabupaten Paser Masih Ada 20-an Rumah Potong Unggas yang Belum Kantongi Sertifikat Halal

Redaksi • Senin, 6 April 2026 - 17:08 WIB
TENANG: Sebanyak 13 RPU di Kabupaten Paser telah memiliki sertifikat halal dari MUI Kaltim. M NAJIB/KALTIM POST
TENANG: Sebanyak 13 RPU di Kabupaten Paser telah memiliki sertifikat halal dari MUI Kaltim. M NAJIB/KALTIM POST

PROKAL.CO, TANAH GROGOT –Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser memfasilitasi sertifikasi halal bagi 13 rumah potong unggas (RPU) di kabupaten ini.

Belasan RPU tersebut menjadi pelaku usaha pemotongan unggas pertama di Kabupaten Paser yang resmi mengantongi sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca Juga: Sabar Ya, Pemkab Paser Masih Mengkaji Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Tak Mau Buru-Buru Terapkan WFH

Selain sertifikasi unit usaha, pemenuhan syarat operasional juga dilakukan dengan mensertifikasi 26 juru sembelih halal (Juleha).

 Langkah ini diambil untuk memenuhi regulasi yang mewajibkan setiap RPU memiliki minimal dua tenaga penyembelih bersertifikat.

Kepala Disbunak Paser, Djoko Bawono, mengatakan pencapaian ini merupakan langkah awal untuk menjamin keamanan konsumsi masyarakat. "Ini awal yang baik. Ke depan kami akan selesaikan RPU lain yang belum bersertifikasi," kata Djoko, Sabtu (5/4/2026).

Menurut Djoko, sertifikasi ini sangat krusial untuk menghapus keraguan masyarakat serta pelaku usaha katering terhadap kehalalan dan kualitas daging unggas yang beredar di pasaran.

Baca Juga: Mantap Ini, Ces, Kalau Jembatan Ini Jadi, Jalan Darat dari Kabupaten PPU ke Kota Balikpapan Terpangkas Cuma 45 Menit, tapi Masih Ada Tapinya  

"Prinsip halalan thayyiban ini penting agar tidak ada keraguan terkait daging unggas di masyarakat," tambahnya.

Saat ini, 13 RPU yang telah bersertifikat tersebut tersebar di Kecamatan Tanah Grogot dan sebagian di Kecamatan Long Ikis.

Berdasarkan data Disbunak, masih terdapat sekitar 20 titik RPU di kecamatan lain yang belum memiliki sertifikasi halal dan akan menjadi target pendampingan selanjutnya.

Baca Juga: Langkah Penyelamatan Aset Daerah: Pemkot Tarakan Dorong Perubahan Status Perumda Menjadi Perseroda demi Kelangsungan Usaha

Direktur LPPOM MUI Kaltim, Sumarsongko, mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal sejatinya telah dicanangkan sejak Oktober 2024, tapi diberikan masa tenggang hingga 2026.

"Tahun 2026 ini sudah menjadi kewajiban bagi seluruh RPU untuk mengurus sertifikasi halal," tegasnya.

Selain aspek penyembelihan, Sumarsongko juga menekankan pentingnya higienitas fasilitas, termasuk ketersediaan air bersih.

Baca Juga: Indonesia Punya Stok Pangan Tertinggi Sepanjang Sejarah, Siap Hadapi Potensi El Nino

Ia mendorong pemerintah daerah untuk membantu akses air bersih, khususnya bagi RPU yang belum terjangkau layanan PDAM, guna menjaga kualitas produk yang dihasilkan. (jib/far)

Editor : Faroq Zamzami
#mui #disbunak #lppom mui kaltim #kaltim #paser