Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Sabar Ya, Pemkab Paser Masih Mengkaji Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Tak Mau Buru-Buru Terapkan WFH

Redaksi • Senin, 6 April 2026 - 16:58 WIB
DIKAJI DULU: Pemkab Paser belum menerapkan kebijakan WFH dari pemerintah pusat khusus Jumat. ILUSTRASI/M NAJIB/KALTIM POST
DIKAJI DULU: Pemkab Paser belum menerapkan kebijakan WFH dari pemerintah pusat khusus Jumat. ILUSTRASI/M NAJIB/KALTIM POST

PROKAL.CO, TANAH GROGOT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tengah mengkaji rencana penerapan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam satu minggu.

Langkah ini diambil guna menindaklanjuti arahan pemerintah pusat tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik di daerah.

Baca Juga: Mantap Ini, Ces, Kalau Jembatan Ini Jadi, Jalan Darat dari Kabupaten PPU ke Kota Balikpapan Terpangkas Cuma 45 Menit, tapi Masih Ada Tapinya  

Kajian ini merupakan respons terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. 
Kebijakan tersebut mendorong pola kerja yang lebih fleksibel dan adaptif untuk meningkatkan efisiensi.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Liswandi, mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.

"SE sudah kami terima. Tapi masih harus dikaji karena apabila langsung diterapkan, khawatirnya akan ada pelayanan masyarakat yang bisa saja terganggu," kata Liswandi.

Baca Juga: Siap-Siap, Kemenaker RI Buka Lagi Pembinaan dan Sertifikasi K3 Gratis, Kuotanya Ada Segini  

BKPSDM bekerja sama dengan bagian keorganisasian untuk memetakan instansi yang memungkinkan menerapkan WFH.

Sektor dengan intensitas pelayanan tinggi tetap diwajibkan hadir secara fisik, di antaranya tenaga kesehatan di RSUD Panglima Sebaya, tenaga pendidik, dan layanan perizinan (DPMPTSP).

Baca Juga: Pedagang Pasar Mangkurawang Keluhkan Turunnya Pembeli, Bupati Kukar Siap Tertibkan Pasar Tumpah

Selain fleksibilitas kerja, penerapan WFH bertujuan untuk mendukung program penghematan energi sesuai arahan pusat. Liswandi menjelaskan bahwa WFH lebih memungkinkan untuk diterapkan pada ASN yang memiliki tugas bersifat administratif dan tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca Juga: Pilkada Samarinda Mulai Menghangat: Golkar Kaltim Siapkan Kakak Gubernur dan Andi Satya dalam Bursa Calon Wali Kota

"Insyaallah sangat dimungkinkan (penerapan WFH). Karena itu keputusan dari pusat guna penghematan energi," katanya. 

Hingga saat ini, Pemkab Paser masih mencari formula terbaik agar transisi menuju budaya kerja baru ini tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. (jib/far)

Editor : Faroq Zamzami
#surat edaran menteri dalam negeri #asn #wfh #paser