Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Babak Baru Korupsi Mesin Beras Kutim: Kepala Dinas Ketahanan Pangan Resmi Jadi Tersangka

Redaksi Prokal • Rabu, 15 April 2026 - 07:30 WIB
Dir Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas memberikan keterangan kepada awak media terkait otak korupsi proyek Rp20 Miliar di Kutai Timur. (Moeso)
Dir Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas memberikan keterangan kepada awak media terkait otak korupsi proyek Rp20 Miliar di Kutai Timur. (Moeso)

PROKAL.CO- Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengolahan beras di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memasuki babak baru yang lebih serius. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur resmi menetapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutim berinisial EM sebagai tersangka. Pengumuman ini disampaikan langsung pada Selasa (14/4/2026), memperpanjang daftar tersangka setelah sebelumnya tiga orang lainnya telah lebih dulu terjerat.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa EM diduga memegang peran sentral sebagai aktor utama dalam proyek yang menyerap anggaran lebih dari Rp20 miliar pada tahun 2024 tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, EM disinyalir memiliki dominasi kuat, mulai dari mengatur jalannya proyek hingga melakukan penunjukan langsung terhadap PT SIA sebagai penyedia mesin Rice Processing Unit (RPU).

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses panjang sejak laporan polisi diterbitkan pada akhir Februari lalu. Penyidik tercatat telah memeriksa 55 saksi, yang terdiri dari 50 saksi umum dan lima saksi ahli. Dari puluhan saksi tersebut, keterangan dari 32 orang di antaranya memperkuat bukti keterlibatan EM dalam skandal pengadaan mesin pengolah beras ini.

Menariknya, penyidik juga memanggil 18 saksi dari unsur Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim untuk mendalami proses munculnya dana proyek tersebut. Namun, polisi memastikan bahwa pihak legislatif tidak terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan di lapangan. Kehadiran mereka murni untuk menjelaskan fungsi penganggaran, tanpa ada sangkut paut dengan teknis pengerjaan yang kini bermasalah.

Meski status hukumnya telah dinaikkan menjadi tersangka, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap EM. Kendati demikian, Polda Kaltim menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti di sini. Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak-pihak lain guna menuntaskan kasus yang menjadi perhatian publik di Kalimantan Timur ini. (*)

Editor : Indra Zakaria
#beras #kutim