PROKAL.CO, TENGGARONG – Upaya menekan belanja operasional mulai diterapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Melalui kebijakan baru, ASN kini akan bekerja dari rumah (WFH) setiap hari Jumat sebagai bagian dari efisiensi anggaran.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kukar Aulia Rahman Basri Nomor B-21/ORG.SETDAKAB/100.3.4.2/04/2026 Tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Optimalisasi Efisiensi Energi dalam Rangka Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemkab Kukar.
SE ini diterbitkan pada Rabu (4/1/2026), sebagai penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Kukar.
Dalam aturan itu, pola kerja ASN diatur secara fleksibel dengan kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Khusus WFH, diberlakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.
Langkah ini diambil untuk menekan biaya operasional perkantoran tanpa mengurangi kinerja pelayanan publik. ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawab secara penuh meski bekerja dari rumah.
Sejumlah jabatan dan unit layanan dikecualikan dari kebijakan WFH. Di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah, hingga perangkat layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, kebencanaan, perizinan, hingga kebersihan.
Bagi perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, pengaturan kerja dilakukan secara bergantian atau sif agar layanan tetap berjalan normal.
Selain pengaturan kerja, Pemkab Kukar juga menekankan pengawasan ketat terhadap kinerja ASN. Pimpinan perangkat daerah diminta memastikan target kinerja tetap tercapai, melakukan monitoring harian, serta membuka jalur komunikasi daring.
ASN yang menjalankan WFH tetap wajib disiplin, termasuk melaporkan kinerja harian, mengisi presensi online, serta responsif terhadap arahan pimpinan. Pelanggaran terhadap aturan, termasuk penyalahgunaan WFH, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga dibarengi dengan langkah penghematan energi di lingkungan kantor. Mulai dari pengaturan penggunaan AC, lampu, hingga perangkat elektronik yang wajib dimatikan setelah jam kerja.
Penggunaan kendaraan dinas dan air juga diatur lebih efisien, termasuk optimalisasi ruang kerja dengan sistem berbagi (shared desk).
Melalui kebijakan ini, Pemkab Kukar menargetkan efisiensi anggaran berjalan seiring dengan tetap optimalnya pelayanan publik. Surat edaran tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 10 April 2026. (moe)
Editor : Indra Zakaria