PROKAL.CO, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tak ingin kawasan Pujasera Tenggarong diisi tenant secara asal. Sebanyak 56 lapak yang tersedia kini tengah melalui proses kurasi ketat agar benar-benar menghadirkan pusat perbelanjaan yang lengkap dan tertata.
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kukar, M. Reza, mengatakan seleksi pelaku UMKM sudah mulai berjalan sebagai tahap awal sebelum operasional yang direncanakan tahun 2026 ini juga.
“Saat ini kami sedang melakukan proses kurasi untuk pelaku UMKM yang akan mengisi tenant di kawasan Pujasera Tenggarong,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Proses kurasi tersebut tidak dilakukan sembarangan, melalui Bidang Pengembangan UMKM yang dipimpin Santi Effendi. Pemkab Kukar menargetkan komposisi tenant yang beragam agar kawasan ini menjadi destinasi belanja dan kuliner yang hidup.
“Dalam kurasi ini, kami akan melakukan pembatasan dan pengelompokan jenis usaha. Tidak mungkin semuanya seragam. Akan ada pengaturan komposisi, seperti jumlah tenant makanan, minuman, dan lainnya,” jelasnya.
Tak hanya mengandalkan UMKM lokal, pemerintah juga membuka peluang menghadirkan brand yang sudah dikenal untuk meningkatkan daya tarik pengunjung.
“Kami juga mempertimbangkan untuk menghadirkan beberapa brand yang sudah dikenal guna menarik pengunjung. Namun demikian, UMKM lokal tetap akan menjadi prioritas dan mendapatkan porsi tersendiri,” tambahnya.
Reza menegaskan, hingga saat ini belum ada penetapan final tenant. Seluruh pelaku usaha tetap harus melalui proses seleksi terbuka.
“Perlu kami sampaikan juga, hingga saat ini belum ada penetapan final siapa yang akan mengisi tenant. Semua akan melalui proses pendaftaran dan seleksi yang terbuka,” tegasnya.
Pendaftaran nantinya akan diumumkan secara terbuka melalui media sosial saat mendekati operasional. Seluruh UMKM, khususnya di Kukar, dipersilakan mengikuti proses tersebut.
“Ke depan, saat sudah mendekati operasional, kami akan mengumumkan secara terbuka melalui media sosial. Kami persilakan seluruh UMKM, khususnya di Kukar, untuk mendaftar dan mengikuti proses seleksi,” katanya. Selain itu, pedagang yang sebelumnya beraktivitas di kawasan sekitar tetap mendapat prioritas, dengan syarat tertentu.
“Terkait dengan pedagang yang sebelumnya beraktivitas di kawasan sekitar, nantinya tetap akan diprioritaskan, dengan beberapa kriteria seperti domisili di Tenggarong dan memiliki legalitas usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB),” ungkapnya.
Berbeda dari sebelumnya, pengelolaan Pujasera akan menggunakan sistem sewa yang terintegrasi dengan pendapatan daerah.
“Perbedaannya, jika sebelumnya sifatnya penertiban, maka di Pujasera ini akan diberlakukan sistem sewa. Retribusi yang dibayarkan nantinya akan masuk ke pemerintah daerah, karena fasilitas ini dibangun oleh pemerintah,” jelasnya.
Saat ini, penilaian nilai sewa masih dalam tahap pembahasan, menyesuaikan posisi dan luas tenant.
“Sekarang kami juga masih melakukan penilaian terhadap nilai sewa tiap tenant, karena lokasinya berbeda-beda, seperti bagian depan dan belakang. Setelah proses ini selesai, dalam waktu dekat akan kami umumkan pembukaan pendaftaran secara resmi,” pungkasnya. (moe)
Editor : Indra Zakaria