Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Sempat Kabur Usai Tebas Korban, Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polisi di Samarinda

Muhamad Yamin • Sabtu, 11 April 2026 - 05:08 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

PROKAL.CO, SAMARINDA - Aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam yang sempat meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Samarinda Ulu. Seorang pria berinisial FR (25) ditangkap setelah sempat melarikan diri usai menebas korban dengan parang.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (26/2/2026) dini hari di kawasan Jalan Juanda I, tepatnya di Guest House Ulin, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.

Kejadian bermula saat korban bersama seorang saksi berada di dalam kamar untuk merapikan barang. Sekitar pukul 00.10 Wita, pintu kamar mereka diketuk oleh seseorang.

Namun, saat pintu dibuka, pelaku tiba-tiba masuk dan tanpa banyak bicara langsung mengeluarkan parang yang disembunyikan di pinggangnya. Pelaku kemudian mengayunkan senjata tersebut ke arah korban.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek di tangan kanan serta pergelangan tangan kiri. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Rabu (9/4/2026) malam di kawasan Jalan M. Said, Kecamatan Sungai Kunjang.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, FR telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

"Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan kini masih menjalani proses hukum lebih lanjut. (")

Editor : Indra Zakaria
#samarinda