Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Korupsi Proyek Fiktif Telkom: Kamaruddin Ibrahim Divonis 6 Tahun, NasDem Ajukan Andi Burhanuddin Solong ke Karang Paci

Redaksi Prokal • Jumat, 10 April 2026 - 16:00 WIB
ilustrasi hukum
ilustrasi hukum

PROKAL.CO- Kasus korupsi proyek fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia yang merugikan negara hingga Rp 464,9 miliar akhirnya mencapai babak akhir di persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis terhadap 10 terdakwa, termasuk mantan anggota DPRD Kalimantan Timur, Kamaruddin Ibrahim. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin lalu, Kamaruddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat sebagai pengendali sejumlah perusahaan dalam skema proyek yang secara administratif terlihat legal namun fiktif di lapangan.

Atas perbuatannya, Kamaruddin dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Tak hanya itu, ia juga dibebani denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 7,95 miliar. Vonis ini merupakan bagian dari rangkaian putusan terhadap terdakwa lainnya yang menerima hukuman bervariasi antara 5 hingga 14 tahun penjara, tergantung pada peran mereka dalam memanipulasi pembiayaan proyek demi mengejar target kinerja perusahaan tanpa adanya aktivitas riil.

Menyikapi status hukum tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kalimantan Timur langsung mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas di lembaga legislatif. Nama tokoh senior, Andi Burhanuddin Solong (ABS), telah resmi diajukan sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Kamaruddin di Karang Paci. Ketua DPW NasDem Kaltim, Celni Pita Sari, menjelaskan bahwa dokumen pengusulan tersebut sebenarnya sudah dikirimkan ke KPU dan DPRD Kaltim sejak awal Maret lalu.

Penunjukan Andi Burhanuddin Solong didasarkan pada aturan konstitusi yang berlaku, di mana ia merupakan peraih suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan Kaltim 2 (Balikpapan) pada Pemilu Legislatif 2024 di bawah Kamaruddin Ibrahim. Saat ini, proses pergantian tersebut masih terus bergulir di tingkat administrasi. Pihak partai kini tengah menunggu verifikasi akhir dari KPU Provinsi dan pemerintah daerah agar pelantikan dapat segera dilaksanakan guna memastikan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan tersebut tetap terwakili secara optimal. (*)

Editor : Indra Zakaria
#dprd kaltim