SAMARINDA– Langkah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengajukan pinjaman jumbo senilai Rp 820 miliar ke Bankaltimtara kini berada dalam pengawasan ketat DPRD Kalimantan Timur. Para wakil rakyat di Karang Paci mulai menelaah aspek legalitas serta mekanisme persetujuan di balik angka fantastis tersebut, guna menghindari potensi guncangan fiskal yang bisa merugikan masyarakat luas.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, secara terbuka mempertanyakan apakah proses pengajuan kredit tersebut telah menempuh jalur regulasi yang benar. Fokus utama dewan adalah memastikan apakah pinjaman tersebut sudah mengantongi restu dari DPRD Kukar melalui rapat paripurna atau hanya berdasarkan keputusan sepihak dari bupati.
"Kami ingin memastikan apakah pinjaman Rp 820 miliar ini sudah sesuai regulasi atau hanya disetujui oleh bupati tanpa melalui rapat paripurna DPRD Kukar," tegas Hasan. Menurutnya, keterlibatan legislatif dalam setiap pinjaman daerah adalah harga mati agar kewajiban pembayaran utang dapat tercatat secara sah dalam dokumen perencanaan anggaran seperti KUA-PPAS.
Kekhawatiran terbesar DPRD Kaltim terletak pada risiko kredit macet. Hasan menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian karena dana yang dikelola oleh Bankaltimtara merupakan uang masyarakat Kalimantan Timur. Jika terjadi gagal bayar, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perbankan, tetapi juga akan menggerus ketahanan keuangan daerah secara keseluruhan.
Hasan mengungkapkan bahwa dewan kini mengedepankan "asas praduga gagal bayar" sebagai bentuk antisipasi. Tanpa dasar hukum yang kuat dan pencantuman kewajiban bunga—yang diperkirakan mencapai 10 persen—dalam dokumen anggaran resmi, posisi keuangan daerah menjadi sangat rentan.
Selain masalah persetujuan, DPRD Kaltim juga menyoroti adanya indikasi ketidakterlibatan Pemegang Saham Pengendali (PSP) serta unsur komisaris dalam pengambilan keputusan pinjaman ini. Hal ini dinilai berpotensi memicu persoalan akuntabilitas dan tata kelola perusahaan yang buruk di masa depan.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan pihak Bankaltimtara, DPRD Kaltim berencana melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Langkah ini diambil untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai wajib tidaknya persetujuan DPRD dalam mekanisme pinjaman daerah.
"Jika terjadi gagal bayar, lalu tidak ada dasar hukum yang jelas, siapa yang akan bertanggung jawab? Inilah yang kami khawatirkan," pungkas Hasan. Baginya, transparansi dan kepastian hukum adalah satu-satunya cara untuk menjamin bahwa beban utang daerah tidak akan menjadi bom waktu bagi fiskal Kalimantan Timur di masa mendatang. (*)
Editor : Indra Zakaria