PROKAL.CO- Kasus dugaan korupsi besar-besaran terkait penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenit, serta rutil yang melibatkan PT Investasi Mandiri kini memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi melimpahkan empat orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunung Mas dalam proses tahap II pada awal April ini.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran nilai kerugian negara yang sangat fantastis, yakni mencapai USD 59,3 juta atau setara lebih dari Rp 1 triliun, ditambah kerugian dalam mata uang rupiah sebesar Rp 38,49 miliar. Keempat tersangka kini telah mendekam di sel tahanan sembari menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menjelaskan bahwa para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Tiga tersangka pria dititipkan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, sementara satu tersangka perempuan ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya guna kelancaran proses hukum selanjutnya.
Keempat tersangka yang akan segera menghadapi meja hijau tersebut memiliki peran krusial dalam skandal tambang ini. Misalnya VC (Mantan Kepala Dinas ESDM Kalteng) yang diduga menyetujui Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri secara melawan hukum dan menerima gratifikasi terkait perpanjangan izin usaha tambang.
HS (Direktur PT Investasi Mandiri), diduga sebagai aktor utama korporasi yang mengajukan dokumen tidak layak, melakukan penjualan mineral ilegal ke luar negeri, serta menyuap pejabat. IH (ASN Dinas ESDM Kalteng), diduga terlibat bersama VC dalam meloloskan dokumen bermasalah dan menerima janji atau pemberian terkait perizinan tambang. ETS (Karyawan Swasta), diduga terlibat dalam operasional penjualan zirkon ilegal serta menjadi perantara pemberian suap kepada oknum pegawai negeri.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan mencakup penyalahgunaan kewenangan, perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara, hingga tindak pidana suap. Kejaksaan berkomitmen menuntaskan kasus ini untuk memastikan keadilan atas kerugian besar yang diderita negara akibat tata kelola tambang yang menyimpang. (*)
Editor : Indra Zakaria