Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pemerintah Perketat Ekspor Kratom: Masa Berlaku Izin Eksportir Kini Dibatasi Tiga Tahun

Redaksi Prokal • Jumat, 10 April 2026 - 19:15 WIB
Pengujian daun kratom di Laboratorium Politeknik Pontianak, yang berada di Kampus Program Studi di Luar Domisili (PDD) Putusibau. Riset ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk kratom
Pengujian daun kratom di Laboratorium Politeknik Pontianak, yang berada di Kampus Program Studi di Luar Domisili (PDD) Putusibau. Riset ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk kratom

PROKAL.CO- Pemerintah secara resmi mulai memberlakukan tata kelola baru dalam aktivitas perdagangan luar negeri, khususnya terkait komoditas kratom. Melalui regulasi terbaru, masa berlaku status Eksportir Terdaftar (ET) untuk komoditas tersebut kini dibatasi hanya selama tiga tahun. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang sebelumnya memperbolehkan masa berlaku izin ekspor bersifat permanen atau seumur hidup.

Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026 serta Permendag Nomor 6 Tahun 2026 yang telah efektif berlaku sejak 1 April 2026. Pengetatan durasi perizinan ini bertujuan untuk memastikan kapasitas produksi para eksportir tetap terjaga dengan baik, sekaligus melakukan sinkronisasi terhadap umur ekonomis mesin serta peralatan yang digunakan dalam kegiatan usaha tersebut.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa meski ada pembatasan masa berlaku izin pada komoditas tertentu, arah besar dari kebijakan ini adalah deregulasi dan penyederhanaan birokrasi. Pemerintah berupaya menghapus sejumlah kewajiban administratif yang dianggap memberatkan, mengurangi dokumen larangan dan pembatasan, serta mempermudah proses investasi guna meningkatkan daya saing ekspor nasional di pasar global.

Selain kratom, penyederhanaan aturan ekspor juga menyasar komoditas strategis lainnya seperti timah industri, minyak dan gas bumi, hingga batu bara. Pada sektor pertambangan, persyaratan ekspor kini dibuat lebih efisien dengan penghapusan beberapa kategori dokumen izin yang sebelumnya tumpang tindih. Di sisi lain, sistem perizinan kini diarahkan sepenuhnya pada platform digital yang terintegrasi melalui Indonesia National Single Window untuk menjamin verifikasi data secara nyata dan transparan.

Pembaruan kebijakan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan para pelaku usaha, terutama di wilayah sentra produksi kratom seperti Kalimantan Barat, yang mengharapkan proses ekspor lebih cepat namun tetap tertib administrasi. Dengan adanya harmonisasi kewenangan antarinstansi, pemerintah optimis iklim investasi akan semakin membaik dan kinerja neraca perdagangan Indonesia tetap stabil di tengah dinamika ekonomi dunia. (*)

Editor : Indra Zakaria
#kratom