Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dishub Samarinda Mulai Terapkan Denda Rp3 Juta untuk Kendaraan yang Diderek

M
Kendaraan yang diderek.
Kendaraan yang diderek.

Advertisement

PROKAL.CO, SAMARINDA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mulai menerapkan ketentuan penderekan kendaraan yang parkir sembarangan dengan sanksi hingga Rp3 juta. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak Selasa (11/8/2026).

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan penerapan sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026. Ia meminta jajarannya mulai memberlakukan ketentuan tersebut sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas dan parkir.

“Perda Nomor 6 Tahun 2026 itu untuk penderekan ternyata kita terapkan Rp3 juta. Saya minta kepada anggota untuk pemberlakuannya mulai hari ini,” ucapnya.

Advertisement

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan trotoar maupun badan jalan sebagai tempat parkir. Masyarakat juga diminta memilih lokasi usaha atau tempat nongkrong yang memiliki fasilitas parkir memadai.

“Bagi masyarakat, marilah tertib berlalu lintas, tertib parkir. Kalau mencari tempat nongkrong, cari yang ada lahan parkirnya. Kalau tidak ada lahan parkirnya, lebih baik pindah,” tegasnya.

Menurut Manalu, kebijakan tersebut sekaligus menjadi edukasi bagi pelaku usaha agar menyediakan lahan parkir yang ideal dan mencukupi bagi pengunjung.

Advertisement

“Pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir yang ideal dan cukup bagi pengunjungnya. Jangan menjadikan badan jalan sebagai lahan parkir,” katanya.

Manalu memastikan penertiban melalui penderekan akan dilakukan setiap hari. Dishub Samarinda saat ini memiliki tiga unit kendaraan derek yang akan digunakan dalam kegiatan tersebut.

“Sudah saya koordinasikan dengan teman-teman bidang LLAJ untuk dilakukan setiap hari penderekan,” ujarnya.

Namun, keterbatasan jumlah kendaraan derek membuat Dishub juga menyiapkan mekanisme penguncian roda sebagai alternatif penindakan.
Manalu menjelaskan, kendaraan yang dikenakan penguncian roda berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2026 dikenai sanksi sebesar Rp1 juta.

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Bongkar Sindikat Penggalian Kabel Optik Ilegal di Samarinda, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Bongkar Sindikat Penggalian Kabel Optik Ilegal di Samarinda, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat melihat bekas galian yang ditambal seadanya oleh para terduga pencuri kabel.

Polisi Ringkus Puluhan Penggali Kabel 'Ilegal' Resahkan Warga Samarinda

Polisi Ringkus Puluhan Penggali Kabel 'Ilegal' Resahkan Warga Samarinda

Aktivitas diduga pencurian kebel bawah tanah dilakukan sejumlah orang pada malam hari

Target Prestasi Kaltim di PON Jadi Sorotan, Muslimin Tekankan Kesiapan Atlet dan Anggaran

Target Prestasi Kaltim di PON Jadi Sorotan, Muslimin Tekankan Kesiapan Atlet dan Anggaran

Target Prestasi Kaltim di PON Jadi Sorotan, Muslimin Tekankan Kesiapan Atlet dan Anggaran SAMARINDA – Ambisi meningkatkan prestasi olahraga

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer