Premanisme di Sungai Mahakam Marak, Satpolairud Samarinda Ungkap Dua Kasus dalam Waktu Berdekatan

PROKAL.CO, SAMARINDA - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Samarinda mengungkap dua kasus yang diduga berkaitan dengan aksi premanisme di alur Sungai Mahakam. Kedua perkara tersebut meliputi kasus pengeroyokan terhadap anak buah kapal (ABK) tugboat serta percobaan pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang sempat viral di media sosial.
Kasat Polairud Polresta Samarinda, Kompol Agus Setyawan, mengatakan seluruh tindak pidana tersebut terjadi di kawasan perairan Sungai Mahakam yang belakangan menjadi perhatian aparat kepolisian.
"Yang kita ketahui bersama, kejahatan-kejahatan tersebut masih berkaitan dengan masalah premanisme atau kejahatan lainnya yang terjadi di wilayah perairan Sungai Mahakam," kata Agus saat konferensi pers, Selasa (15/7/2026).
Kasus pertama terjadi pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 11.18 WITA. Saat itu tugboat Mahakam Indah tengah berlayar menuju Pangkalan Subotek dan melintas di perairan Harapan Baru.
Menurut Agus, kapal tersebut dihampiri sebuah perahu ces berwarna cokelat yang membawa empat orang. Perahu kemudian merapat ke tugboat dan beberapa pelaku naik ke atas kapal.
Setibanya di atas kapal, para pelaku meminta BBM kepada awak kapal. Namun permintaan itu ditolak karena persediaan solar di kapal telah diperhitungkan untuk kebutuhan pelayaran.
"Karena bahan bakar yang dibawa sudah dihitung dan terbatas, dari pihak ABK menolak. Sehingga terjadi perdebatan di atas tugboat yang berujung pemukulan terhadap salah satu awak kapal hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh," ujarnya.
Mendapat informasi dari masyarakat melalui grup WhatsApp dan media sosial, personel Satpolairud langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan empat terduga pelaku beserta barang bukti berupa sebuah perahu ces berwarna cokelat. Keempat pelaku masing-masing berinisial YDW, P alias O, A alias R, dan M alias A.
Mereka dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




