Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemprov Kaltim Klarifikasi Isu BPJS di Samarinda: Bukan Dihentikan, Tapi Penataan Sesuai Aturan

R
Penulis: Redaksi Prokal❯
Jaya Mualimin
Jaya Mualimin

Advertisement

SAMARINDA– Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Kepala Dinas Kesehatan, dr. Jaya Mualimin, memberikan klarifikasi terkait isu penghentian bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga Kota Samarinda. Pemprov menegaskan, kebijakan tersebut bukan penghentian layanan, melainkan bagian dari penataan dan validasi data kepesertaan agar sesuai dengan ketentuan nasional serta menghindari tumpang tindih pembiayaan.

Kadinkes, dr. Jaya Mualimin menjelaskan, peserta yang masuk kategori miskin berdasarkan desil I–V seharusnya didaftarkan ke dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dibiayai pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Sementara itu, peran pemerintah daerah difokuskan pada pembiayaan peserta di luar kategori tersebut.

“Kalau masuk kategori miskin, harusnya didaftarkan ke PBI-JK pusat agar dibiayai APBN. Ini supaya tidak terjadi pendanaan yang tidak tepat sasaran,” jelasnya, Sabtu (11/4/2026). 

Advertisement

Ia menambahkan, langkah redistribusi data yang dilakukan Pemprov bertujuan untuk menciptakan keadilan antar kabupaten/kota di Kaltim. Pasalnya, jumlah peserta yang ditanggung di Samarinda dinilai jauh lebih besar dibanding daerah lain. “Daerah lain jumlahnya jauh lebih kecil. Ini yang kita tata agar lebih proporsional,” ujarnya.

Lebih lanjut, dr. Jaya menegaskan bahwa proses ini telah melalui koordinasi dan sosialisasi sebelumnya bersama pemerintah kabupaten/kota, termasuk kesepakatan bersama terkait penanganan jaminan kesehatan masyarakat.

Pemprov Kaltim juga memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan. Jika terdapat warga yang membutuhkan pelayanan namun status kepesertaannya belum aktif, maka akan segera diaktifkan kembali.

Advertisement

“Kalau ada yang sakit, silakan datang. Kami pastikan tetap dilayani. Provinsi tetap menjamin pelayanan kesehatan gratis yang bermutu,” tegasnya. Selain itu, Pemprov juga membuka ruang koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kota Samarinda untuk sinkronisasi data dan kebijakan ke depan. Langkah ini dinilai penting agar seluruh warga yang berhak tetap terjamin, baik melalui skema pusat maupun daerah.

Dengan klarifikasi ini, Pemprov Kaltim berharap tidak ada kesalahpahaman di masyarakat. Kebijakan yang diambil merupakan bagian dari upaya penataan sistem agar bantuan jaminan kesehatan lebih tepat sasaran, adil, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kalimantan Timur. (*)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Apresiasi Dedikasi Sekda, Andi Harun Sampaikan Doa Terbaik di Hari Ulang Tahun Neneng Chamelia

Apresiasi Dedikasi Sekda, Andi Harun Sampaikan Doa Terbaik di Hari Ulang Tahun Neneng Chamelia

Apresiasi Dedikasi Sekda, Andi Harun Sampaikan Doa Terbaik di Hari Ulang Tahun Neneng Chamelia Shanti SAMARINDA – Momentum ulang tahun menj

Perkuat Budaya Gotong Royong, Kelurahan Air Hitam Libatkan Lintas Sektor Bersihkan Lingkungan

Perkuat Budaya Gotong Royong, Kelurahan Air Hitam Libatkan Lintas Sektor Bersihkan Lingkungan

Perkuat Budaya Gotong Royong, Kelurahan Air Hitam Libatkan Lintas Sektor Bersihkan Lingkungan SAMARINDA – Menjaga kebersihan lingkungan mem

Rakernas SPS di Samarinda Hasilkan Enam Rekomendasi Strategis, Lampung Tuan Rumah Kongres 2027

Rakernas SPS di Samarinda Hasilkan Enam Rekomendasi Strategis, Lampung Tuan Rumah Kongres 2027

Rakernas Serikat Perusahaan Pers (SPS) 2026 di Kota Samarinda menghasilkan enam rekomendasi strategis.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer