Peredaran Narkoba di Kabupaten Paser Semakin Mengkhawatirkan, Tiap Minggu Ada Saja Pengungkapan

PROKAL.CO,TANAH GROGOT – Kasus peredaran narkoba, khususnya jenis sabu-sabu, di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), semakin mengkhawatirkan.
Betapa tidak, dalam satu bulan terakhir, hampir tiap minggu ada saja kasus narkoba yang diungkap polisi di kabupaten paling selatan di Provinsi Kaltim ini.
Teranyar, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Paser, membekuk seorang pria terduga pengedar sabu-sabu berinisial MRB (32) di sebuah rumah di Jalan Senaken, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Selasa (18/8/2026), sekitar pukul 20.30 Wita.
Baca Juga: Pria di Bontang Ini Lima Kali Mencuri Mangga, Diamankan Warga Pas Lagi di Atas Pohon
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah pipet kaca berisi gumpalan kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 3,06 gram, satu timbangan digital, dua sendok takar hitam, dua plastik klip bening kosong, satu korek api, serta satu ponsel.
Kasat Resnarkoba, Polres Paser, AKP Hadi Purwanto, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Petugas terlebih dahulu menangkap dua tersangka lain, yakni J dan S, di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Tanah Grogot, pada pukul 20.00 Wiya.
"Saat diinterogasi, tersangka J mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka MRB. Petugas langsung bergerak cepat melakukan penelusuran ke lokasi keberadaan MRB," kata AKP Hadi, Kamis (20/8/2026).
Saat penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti pipet kaca berisi kristal putih terbungkus tisu dan korek api yang disembunyikan di atas ventilasi jendela ruang tamu. Petugas juga menyita barang bukti penunjang lainnya yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka MRB dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika Jo. UU 1/2023 tentang KUHP Jo. UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU 1/2023 tentang KUHP Jo. UU 1/2026. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. (jib)
Berikut Data Pengungkapan Kasus Sabu-Sabu di Paser 10 Juli-18 Agustus 2026
- Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 15.30 Wita, Tim Elang Satresnarkoba, Polres Paser, mengamankan seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial K (66) atas dugaan kepemilikan sabu-sabu di sebuah pondok di Desa Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot. Petugas menyita satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,48 gram, dan barang bukti lain.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




