Mantan Kapolri Listyo Sigit dan 2 Jenderal Polri Resmi Ditahan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

JAKARTA — Bareskrim Polri resmi menahan mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan dan akses ilegal (illegal access) terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara.
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya juga ikut ditahan, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (AS) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH). "Terhadap tersangka kami tahan di Rutan Mabes Polri," tegas Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (3/11).
Komjen Asep menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi bukti awal yang cukup untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang disita, aksi penyadapan yang dilakukan oleh para petinggi Korps Bhayangkara ini disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2025.
Tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, penyadapan ini juga menjangkau sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik, pimpinan media massa, hingga tokoh organisasi masyarakat (ormas).
Asep menegaskan penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengusut tuntas konstruksi perkara yang melibatkan nama-nama besar tersebut.
"Sekali lagi, ini adalah proses awal, rekan-rekan sekalian. Nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam harus menjelaskan atau membongkar itu semuanya. Nanti ada tahapannya," ujar Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan tiga pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Sementara itu, terkait sanksi dan proses penegakan kode etik kepolisian terhadap para perwira tinggi tersebut, pihak Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut. (*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




