
PROKAL.CO, JAKARTA-Langkah tegas Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI), Andi Amran Sulaiman, dalam memberantas mafia pangan terus menunjukkan hasil nyata.
Tidak hanya membongkar praktik curang yang merugikan petani dan konsumen, upaya penegakan hukum yang didorong Mentan Amran juga telah menyeret puluhan pelaku ke proses hukum.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI), Kementerian Pertanian (Kementan), Mochammad Arief Cahyono, mengatakan komitmen Mentan Amran dalam membongkar mafia pangan bukanlah langkah sesaat, melainkan gerakan berkelanjutan yang telah dilakukan sejak periode kepemimpinan sebelumnya dan terus diperkuat hingga saat ini.
Baca Juga: Bupati Kukar Serahkan Bus Sekolah untuk SLBN Tenggarong, Dukung Siswa Kejar Prestasi
“Pak Menteri selalu menegaskan bahwa pangan adalah urusan rakyat. Karena itu, siapa pun yang bermain-main dengan pangan, merugikan petani, mempermainkan harga, mengurangi kualitas, ataupun memanipulasi distribusi harus ditindak tegas,” ujar Arief, Sabtu (23/5/2026)
Ia menjelaskan, sepanjang periode 2024–2026, Satgas Pangan Polri telah menangani 92 kasus mafia pangan yang terdiri dari 46 kasus beras, 16 kasus minyak goreng, 27 kasus pupuk, dan tiga kasus pegawai internal.
Dari berbagai pengungkapan tersebut, total sebanyak 77 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Arief, capaian tersebut merupakan bagian dari gerakan keadilan pertanian yang digelorakan Mentan Amran untuk melindungi petani dan konsumen.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi upaya mengembalikan keadilan bagi petani dan masyarakat. Ketika petani dirugikan pupuk palsu, ketika konsumen membeli beras premium tetapi kualitasnya tidak sesuai, negara harus hadir,” tegasnya.
Salah satu pengungkapan terbesar ialah skandal beras oplosan yang diperkirakan menimbulkan potensi kerugian masyarakat hingga sekitar Rp 99–100 triliun per tahun.
Dari pemeriksaan terhadap 268 sampel beras di 13 laboratorium pada 10 provinsi, ditemukan 212 merek beras premium dan medium tidak memenuhi standar mutu, berat maupun harga eceran tertinggi (HET). Bahkan sekitar 85,56 persen beras premium tidak sesuai standar.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




