Kabupaten Kutai Timur Masuk Zona Merah Dampak Penurunan Kuota Batu Bara, Lima Perusahaan Tambang Tertekan

PROKAL.CO, SAMARINDA - Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi salah satu wilayah paling terdampak kebijakan penurunan kuota produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Kebergantungan tinggi terhadap sektor tambang membuat tekanan langsung terasa di tingkat perusahaan.
Disebutkan Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Timur (Kutim) Trisno, sebagian besar perusahaan tambang di wilayahnya mengalami tekanan.
Baca Juga: Rencana Penambahan Rombel SMA Negeri di Bontang Diprotes Sekolah Swasta, MKKS Nilai Sudah Sesuai Ini
“Terdapat enam perusahaan besar batu bara, dari enam itu ada lima yang terdampak,” ujarnya.
Koordinasi dengan perusahaan telah dilakukan sejak Oktober 2025 untuk mengidentifikasi dampak kebijakan RKAB, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Perusahaan menyampaikan bahwa potensi ada, khusus terkait PHK berkenaan dengan RKAB masih dalam proses,” jelasnya.
Dampak paling nyata terlihat dari penurunan drastis kuota produksi di sejumlah perusahaan.
Dia mencontohkan, salah satu perusahaan yang sebelumnya memproduksi jutaan ton harus memangkas target secara signifikan.
“Contoh kasus, tahun 2025 produksinya 2,3 juta ton, tetapi diturunkan menjadi 952 ribu ton. Ada juga yang dari 1 juta ton menjadi 350 ribu ton,” paparnya.
Penurunan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung pada aktivitas ekonomi daerah.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




