Sekda Kukar Tegaskan Penyitaan Aset hingga Potong Pensiun Menanti Penerima Honor Tak Wajar yang Bandel

PROKAL.CO, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan tidak akan berhenti pada upaya persuasif dalam menindaklanjuti temuan honorarium non-ASN tak wajar senilai Rp36,7 miliar. Bagi pihak yang tidak mengembalikan kerugian daerah, sanksi administratif hingga penyitaan aset dapat diberlakukan, bahkan berpotensi berlanjut ke proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menyusul proses tindak lanjut hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pembayaran honorarium non-ASN yang tidak sesuai ketentuan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.
Sunggono mengatakan pemerintah daerah masih mengedepankan pengembalian dana secara sukarela. Namun apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur kesengajaan atau rekayasa sejak awal, pemerintah akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau nanti terbukti ada pihak yang sejak awal memang berniat mengondisikan, mengupayakan, atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan, tentu akan kami berikan sanksi," tegasnya, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, tidak semua penerima akan diperlakukan sama. Terhadap kepala sekolah maupun pihak lain yang menerima pembayaran tetapi diduga tidak mengetahui persoalan sebenarnya, pemerintah masih menunggu hasil kajian dan rekomendasi resmi dari BPK.
"Untuk kepala sekolah atau pihak lain yang mungkin menerima tetapi tidak mengetahui duduk perkaranya, itu juga menjadi bagian yang kami laporkan dan kami tunggu tanggapan serta rekomendasi dari BPK," ujarnya.
Sunggono mengungkapkan, pemerintah telah memiliki mekanisme penyelesaian kerugian daerah melalui Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR). Majelis tersebut bertugas menentukan bentuk penyelesaian terhadap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara.
Majelis TP-TGR ini dipimpin Sunggono, dengan anggota yang berasal dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, Bagian Hukum, serta unsur terkait lainnya.
Menurut Sunggono, apabila seseorang dinyatakan bertanggung jawab atas kerugian daerah namun tidak memenuhi kewajibannya mengembalikan dana. Pemerintah dapat melakukan tindakan administratif yang memiliki kekuatan hukum.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




