Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sekda Kukar Akui Aturan Insentif Guru Swasta Belum Disahkan Saat Program Berjalan

E
Sekda Kukar Sunggono (Elmo/Prokal.co)
Sekda Kukar Sunggono (Elmo/Prokal.co)

Advertisement

 PROKAL.CO, TENGGARONG – Polemik pembayaran insentif guru non-ASN di Kutai Kartanegara yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendapat penjelasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Pemerintah mengakui program tersebut dijalankan sebelum regulasi yang menjadi dasar hukumnya resmi disahkan.

Penjelasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono saat dikonfirmasi usai menghadiri agenda pemerintahan, Senin (27/7/2026), menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar yang membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait pembayaran insentif dan honor guru non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.

Sunggono menegaskan pemerintah daerah tidak menjalankan program tanpa menyiapkan perangkat aturan. Menurutnya, rancangan regulasi telah disusun jauh sebelum program berjalan, namun proses legalisasinya belum selesai ketika anggaran mulai direalisasikan.

Advertisement

"Memang ada usulannya, pernah diajukan. Tetapi belum mendapat persetujuan sehingga belum sempat dilegalisasi. Programnya lebih dulu berjalan," katanya.

Ia menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut telah dimulai sejak 2023 dan kembali diajukan pada 2024. Namun hingga program insentif dijalankan, aturan tersebut belum memperoleh pengesahan.

"Seingat saya mulai diusulkan pada 2023, kemudian 2024 juga kembali diusulkan," ujarnya.

Advertisement

Saat disinggung mengenai kesimpulan RDP DPRD yang menyebut penyaluran insentif belum memiliki payung hukum yang kuat, Sunggono mengakui kondisi tersebut memang menjadi salah satu persoalan yang teridentifikasi dalam pemeriksaan.

"Ya, indikasinya memang seperti itu," ucapnya.

Meski demikian, ia menilai perlu dibedakan antara tidak adanya regulasi dengan regulasi yang masih berstatus rancangan. Menurutnya, pemerintah daerah telah menyiapkan aturan sebagai dasar pelaksanaan program, hanya saja belum sempat memperoleh pengesahan secara formal.

"Aturannya ada, hanya belum dilegalisasi atau belum sah," tegasnya.

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Taman Musik Tenggarong Amblas, Ahmad Yani Desak Perbaikan Segera

Taman Musik Tenggarong Amblas, Ahmad Yani Desak Perbaikan Segera

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani sidak di Taman Musik Tenggarong (Elmo/Prokal.co) Taman Musik Tenggarong Amblas, Ahmad Yani Desak Perbaikan Sege

Turap Taman Musik Tenggarong Bergeser 50 Sentimeter, PU Kukar Gandeng Akademisi

Turap Taman Musik Tenggarong Bergeser 50 Sentimeter, PU Kukar Gandeng Akademisi

Kepala Dinas PU Kukar Wiyono mendampingi sidak Ketua DPRD Ahmad Yani di Taman Musik Tenggarong (Elmo/Prokal.co) Turap Taman Musik Tenggaron

Kukar Siapkan MTQH XLVI Kaltim, Perputaran Ekonomi Masyarakat Jadi Perhatian

Kukar Siapkan MTQH XLVI Kaltim, Perputaran Ekonomi Masyarakat Jadi Perhatian

Ekspose MTQH XLVI TK. Prov.Kaltim Tahun 2026 Bertempat di Pendopo Odah Etam (Elmo/Prokal.co)

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer