Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ratusan Tenaga Pengajar Swasta Dibayangi Pengembalian Insentif oleh BPK, DPRD Kukar Beberkan Adanya Ulah Oknum

E
RDP Komisi IV DPRD Kukar mengenai pengembalian insentif Tenaga Pengajar Swasta (Elmo/Prokal.co)
RDP Komisi IV DPRD Kukar mengenai pengembalian insentif Tenaga Pengajar Swasta (Elmo/Prokal.co)

Advertisement

PROKAL.CO, TENGGARONG – Polemik pengembalian insentif yang diterima guru dan kepala sekolah swasta di Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki babak baru. Ratusan tenaga pendidik yang selama ini menerima tunjangan kini dihantui kewajiban mengembalikan dana setelah muncul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meski mereka mengaku hanya menerima hak yang diberikan pemerintah.

Persoalan itu menjadi pembahasan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kukar dengan anggota Akbar Haka, Miftaul Jannah, Fatlon Nisa, Hamdiah, Muhammad Idham bersama Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta perwakilan kepala sekolah swasta di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Rabu (22/7/2026). Fokus pembahasan bukan hanya soal temuan administrasi, tetapi juga dampak psikologis yang kini dirasakan para guru dan kepala sekolah.

Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, mengatakan RDP digelar untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di kalangan tenaga pendidik. Selama ini, menurutnya, banyak guru dan kepala sekolah merasa tertekan karena muncul anggapan bahwa mereka dapat dipidana apabila tidak mengembalikan dana insentif tersebut.

Advertisement

"Hari ini kita klarifikasi, kita undang semua supaya jelas. Karena persoalan ini sudah mengganggu psikologis bapak, ibu guru dan kepala sekolah swasta di Kutai Kartanegara. Narasi yang mereka terima selama ini, kalau tidak mengembalikan uang, masuk penjara. Alhamdulillah hari ini semuanya sudah mulai terklarifikasi dan memberikan pencerahan kepada bapak ibu guru," ujarnya.

Faisal menegaskan, berdasarkan fakta yang dihimpun DPRD, guru maupun kepala sekolah tidak dapat serta-merta disalahkan karena mereka menerima insentif berdasarkan kebijakan yang berlaku saat itu. Persoalan utama justru terletak pada belum adanya dasar hukum yang menjadi payung pemberian tunjangan tersebut.

"Saya berani menyimpulkan bahwa kepala sekolah maupun bapak ibu guru tidak salah menerima insentif itu, karena itu memang menjadi bagian dari hak mereka. Persoalannya ternyata pemberian insentif tersebut tidak didasari aspek legal atau payung hukum yang jelas," katanya.

Advertisement

Komisi IV juga menyoroti dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran insentif. Dari hasil RDP terungkap, ada penerima yang memperoleh insentif selama enam bulan, delapan bulan, sepuluh bulan, hingga lebih dari satu tahun. Bahkan, DPRD menerima informasi adanya dugaan pemotongan hak guru oleh oknum.

"Berarti ada oknum yang bermain. Ini saya bilang kejahatan di dunia pendidikan. Hak guru dipotong, hak guru tidak diberikan sebagaimana mestinya. Ini yang harus dibongkar, bukan justru menyalahkan bapak ibu guru yang menerima haknya," tegasnya.

Tak hanya itu, Faisal dan jajaram juga menerima informasi adanya guru yang diminta mengembalikan dana ke rekening pribadi, bukan ke rekening pemerintah. Menurut Andi, praktik tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus ditelusuri lebih lanjut.

Selanjutnya, DPRD Kukar akan meminta pemerintah daerah melihat persoalan ini secara menyeluruh. Sebab, sebagian besar insentif yang diterima kepala sekolah swasta justru digunakan untuk membantu operasional sekolah maupun menambah kesejahteraan guru.

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Wajib Belajar Prasekolah 1 Tahun di Kukar, Bunda PAUD Minta Desa Jemput Bola

Wajib Belajar Prasekolah 1 Tahun di Kukar, Bunda PAUD Minta Desa Jemput Bola

Publikasi dan Sosialisasi Strategi Pelaksanaan Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah Tahun 2026 di Pendopo Odah Etam (Elmo/Prokal.co)

Dukung Operasi Patuh Mahakam, Dishub Kukar Siapkan Personel hingga Pemeriksa Kelaikan Kendaraan

Dukung Operasi Patuh Mahakam, Dishub Kukar Siapkan Personel hingga Pemeriksa Kelaikan Kendaraan

Kadishub Kukar Ahmad Junaidi mendampingi Kapolres AKBP Khairul Basyar dan Dandim Letkol Arm Benny Budiman saat apel Operasi Patuh Mahakam (E

Operasi Patuh Mahakam 2026 di Kukar Hingga 8 November, Lima Wilayah Rawan Kecelakaan Jadi Prioritas

Operasi Patuh Mahakam 2026 di Kukar Hingga 8 November, Lima Wilayah Rawan Kecelakaan Jadi Prioritas

gelar pasukan Operasi Patuh Mahakam 2026 yang dipimpin Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar (Istimewa)

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer