Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Janji Manis Plasma yang Belum Lunas: DPRD Kukar Cecar Perusahaan Sawit "Nakal"

R
ilustrasi sawit.
ilustrasi sawit.

Advertisement

 
PROKAL.CO- DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya memanggil puluhan perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung panas, Senin (11/5). Agenda tunggal rapat ini adalah menagih komitmen perusahaan dalam membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar, sebuah kewajiban yang dinilai masih jauh dari kata tuntas.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa transparansi perusahaan kini berada di bawah mikroskop dewan. “Masalah ini memang harus diclearkan. Silakan nanti satu persatu perusahaan yang hadir memberikan penjelasannya,” tegas Yani saat memimpin rapat. Ia menekankan bahwa sesuai aturan, setiap perusahaan wajib membuka kebun plasma seluas 20 persen dari total luasan izin usaha mereka.

Data yang dibeberkan Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar dalam rapat tersebut cukup mengejutkan. Dari total luas izin yang mencapai lebih dari 396 ribu hektare di bawah 52 perusahaan, realisasi kebun plasma baru menyentuh angka 32 ribu hektare. Kabid Usaha dan Penyuluhan Disbun Kukar, Samsiar, mengakui bahwa angka ini menunjukkan belum semua korporasi patuh.

Advertisement

Samsiar mengungkapkan, perusahaan sering kali menggunakan berbagai dalih untuk menghindar, mulai dari keterbatasan lahan hingga status izin lama. “Banyak alasan, semisal keterbatasan lahan. Ada pula yang merasa belum wajib karena perizinannya sebelum 2007, saat aturan plasma belum seketat sekarang,” ujar Samsiar. Namun, ia memastikan pemerintah tidak tinggal diam. “Kami sudah evaluasi, bahkan ada izin yang dicabut atau dilakukan penciutan lahan jika mereka tidak mampu memenuhi kewajiban,” tambahnya lagi.

Selain masalah teknis, Samsiar menyoroti adanya salah kaprah di tengah masyarakat terkait konsep kebun plasma. Ia menjelaskan bahwa plasma bukanlah hadiah cuma-cuma dari perusahaan. “Perusahaan membantu masyarakat membangun kebun. Artinya lahan milik masyarakat, perusahaan membiayai pembangunannya, dan nanti dibayar kembali sesuai kesepakatan,” tuturnya.

Di sisi lain, DPD Forum Akuntabilitas dan Transparansi (FAKTA) Kukar yang mendorong bergulirnya RDP ini, mendesak langkah yang lebih konkret daripada sekadar diskusi. Zaidun, pimpinan DPD FAKTA, meminta DPRD dan Pemkab segera melakukan audit kepatuhan secara menyeluruh. "DPRD memiliki fungsi pengawasan. Kami minta fungsi itu dijalankan tegas. Jika ditemukan kelalaian, harus ada langkah tegas mulai dari sanksi administratif sampai peninjauan izin usaha," pungkas Zaidun. (*)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Langkah Nyata Kemitraan Berkelanjutan, PT BAL dan Bank Muamalat Resmikan Akad Kredit Kebun Plasma di Ketapang

Langkah Nyata Kemitraan Berkelanjutan, PT BAL dan Bank Muamalat Resmikan Akad Kredit Kebun Plasma di Ketapang

PT Budidaya Agrolestari (PT BAL), anak usaha Minamas Plantation, resmi menjalin kerja sama dengan Bank Muamalat Indonesia melalui penandatanganan akad kredit pembiayaan pembangunan kebun plasma

Angin Segar Petani Bumi Etam! Harga Sawit Kaltim Kembali Naik, CPO Global Jadi Penolong

Angin Segar Petani Bumi Etam! Harga Sawit Kaltim Kembali Naik, CPO Global Jadi Penolong

Angin Segar Petani Bumi Etam! Harga Sawit Kaltim Kembali Naik, CPO Global Jadi Penolong SAMARINDA – Angin segar kembali berembus bagi para p

Sungai Kapuas Dangkal, Pabrik Sawit di Kalbar Operasional Lumpuh dan Petani Merana

Sungai Kapuas Dangkal, Pabrik Sawit di Kalbar Operasional Lumpuh dan Petani Merana

Sungai Kapuas Dangkal, Pabrik Sawit di Kalbar Operasional Lumpuh dan Petani Merana PONTIANAK — Penyusutan debit air Sungai Kapuas mulai memb

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer