Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pria di Samarinda yang Dititipi Menginap di Rumah Malah Diduga Curi Motor dan 3 Ponsel

M
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

Advertisement

PROKAL.CO, SAMARINDA - Kebaikan hati sebuah keluarga di Kecamatan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, justru berujung petaka. Seorang pria yang diizinkan menginap selama dua hari di rumah korban diduga membawa kabur tiga unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Beat milik keluarga tersebut.

Pelaku berinisial TTR (32) akhirnya ditangkap oleh gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Palaran dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda setelah beberapa hari menjadi buronan.

Berdasarkan data kepolisian, peristiwa terjadi di Jalan Trikora Gang Angga, RT 51, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, pada Jumat (17/7/2026) dini hari.

Advertisement

Kasus bermula saat kerabat istri korban meminta agar seorang pria bernama Tesar diizinkan menginap di rumah mereka pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Karena merupakan kenalan keluarga, korban menerima permintaan tersebut.

Selama dua hari pertama, pelaku tinggal bersama keluarga korban tanpa menimbulkan kecurigaan. Bahkan pada Kamis (16/7/2026) malam, pelaku masih makan malam bersama korban dan keluarganya sebelum seluruh penghuni rumah beristirahat.

Sebelum tidur, korban menyimpan satu unit telepon genggam Infinix di bawah bantal. Sementara dua ponsel lainnya, yakni Redmi dan Oppo A18 milik anak korban, sedang diisi daya di dalam kamar.

Advertisement

Namun, saat korban bangun sekitar pukul 05.30 Wita untuk mengantar anaknya ke sekolah, ketiga telepon genggam tersebut sudah hilang. Pelaku yang menginap di rumah itu juga sudah tidak berada di lokasi. Tak hanya itu, korban juga mendapati sepeda motor Honda Beat tahun 2024 berwarna hitam miliknya ikut raib dari halaman rumah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,6 juta akibat kehilangan tiga telepon genggam. Sementara kehilangan sepeda motor menyebabkan kerugian tambahan sekitar Rp29,48 juta. Seluruh kejadian kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Palaran bersama Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

“Pelaku TTR ditangkap pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Slamet Riyadi, Gang Kangkung, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda,” Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar didampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Ipda Arie Soeharyadi.

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Bongkar Sindikat Penggalian Kabel Optik Ilegal di Samarinda, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Bongkar Sindikat Penggalian Kabel Optik Ilegal di Samarinda, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat melihat bekas galian yang ditambal seadanya oleh para terduga pencuri kabel.

Polisi Ringkus Puluhan Penggali Kabel 'Ilegal' Resahkan Warga Samarinda

Polisi Ringkus Puluhan Penggali Kabel 'Ilegal' Resahkan Warga Samarinda

Aktivitas diduga pencurian kebel bawah tanah dilakukan sejumlah orang pada malam hari

Target Prestasi Kaltim di PON Jadi Sorotan, Muslimin Tekankan Kesiapan Atlet dan Anggaran

Target Prestasi Kaltim di PON Jadi Sorotan, Muslimin Tekankan Kesiapan Atlet dan Anggaran

Target Prestasi Kaltim di PON Jadi Sorotan, Muslimin Tekankan Kesiapan Atlet dan Anggaran SAMARINDA – Ambisi meningkatkan prestasi olahraga

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer