Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Gembira Warga Kaltim! Bapenda Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Mulai 21 September

R
Penulis: Redaksi Prokal❯
Dasmiah
Dasmiah

Advertisement

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali memberikan kabar segar bagi para pemilik kendaraan bermotor. Lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, program relaksasi berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) resmi digulirkan mulai 21 September hingga 22 November 2026.

Langkah ini diambil untuk meringankan beban finansial masyarakat sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak di wilayah Kaltim agar segera menyelesaikan kewajibannya."Ini untuk memberikan sejumlah keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor," kata Plt Kepala Bapenda Kaltim, Dasmiah.

Dalam program keringanan kali ini, Bapenda Kaltim menawarkan tiga poin pembebasan utama yang bisa dimanfaatkan oleh warga, di antaranya:Bebas Denda PKB: Seluruh denda administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapuskan sepenuhnya.

Advertisement

Bebas Denda SWDKLLJ: Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk tunggakan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Hanya Bayar Pokok: Wajib pajak cukup melunasi tagihan pokok PKB yang terutang tanpa beban denda sedikit pun.

Dasmiah menegaskan bahwa lewat kemudahan ini, warga tidak perlu lagi risau dengan tumpukan denda akibat keterlambatan masa lalu. Seluruh proses pembayaran juga dibuat makin fleksibel karena dapat dilakukan melalui berbagai jaringan perbankan serta aplikasi pembayaran digital yang sudah terintegrasi dengan layanan Samsat.

Advertisement

Mengusung semangat "Pajak Kita untuk Kaltim Kita",

Pemprov Kaltim mengimbau masyarakat untuk tidak mengulur waktu dan segera memanfaatkan momentum ini sebelum batas akhir pada 22 November 2026. "Jangan menunda pembayaran sampai program berakhir. Manfaatkan masa relaksasi ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan," ujar Dasmiah. (*)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Bapenda Kaltim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Hingga November, Cek Syarat dan Kanal Pembayarannya

Bapenda Kaltim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Hingga November, Cek Syarat dan Kanal Pembayarannya

Bapenda Kaltim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Hingga November, Cek Syarat dan Kanal Pembayarannya

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer