
PROKAL.co, TANAH GROGOT – Langkah besar untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Paser resmi dimulai. (DPRD) Kabupaten Paser menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang III dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Tahun Jamak (Multiyears), Senin (15/6/2026).
Rapat krusial yang telah memenuhi kuorum ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, didampingi Wakil Ketua Zulkifli Kaharuddin dan Hendrawan Putra. Sementara dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari bersama jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Paser.
Anggota Pansus Raperda II Kabupaten Paser, Zulfikar Yusliskatin mengungkapkan bahwa dinamika pembahasan berlangsung cukup alot melalui enam kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang maraton sejak Maret hingga Mei 2026.
Demi menghasilkan regulasi yang kokoh, pansus juga telah melakukan konsultasi intensif dengan pihak-pihak berkompeten di tingkat nasional dan provinsi, termasuk Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum.
"Kita ingin memastikan bahwa setiap jengkal infrastruktur yang dibangun kelak memiliki payung hukum yang kuat dan kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat Paser," ujar Zulfikar saat menyampaikan hasil laporan pansus.
Pansus DPRD memberikan perhatian yang sangat khusus terhadap kapasitas keuangan daerah. Mengingat kontrak tahun jamak akan mengikat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun-tahun anggaran berikutnya, prinsip Prudential Fiscal Management (pengelolaan fiskal yang hati-hati) menjadi harga mati.
DPRD Paser memproyeksikan beberapa tantangan fiskal yang berpotensi menekan APBD selama periode Tahun Anggaran 2027–2029, di antaranya:
Potensi penurunan pendapatan daerah akibat dinamika ekonomi nasional maupun regional. Fluktuasi DBH yang berdampak pada Potensi penurunan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor sumber daya alam yang selama ini menjadi penopang utama.
Belum lagi risiko keterlambatan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat. Perubahan kebijakan fiskal pusat yang berdampak langsung pada alokasi DAU, DAK, maupun dana transfer lainnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




