Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Putusan Banding Keluar, PT TUN di Banjarmasin Menguatkan Kemenangan Pemprov Kaltim, Kampus A SMAN 10 Aset Daerah

MR
Gunawan
Gunawan

Advertisement

PROKAL.CO, SAMARINDA – Sengketa panjang pengelolaan aset Kampus SMAN 10 Samarinda di Jalan HAMM Rifaddin, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kini memasuki babak baru.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), secara resmi mengeluarkan putusan banding yang menguatkan kemenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim atas Yayasan Melati.

Dalam Putusan Banding Nomor 11/B/2026/PT.TUN.BJM yang dibacakan secara elektronik pada Kamis (9/4/2026), Majelis Hakim PT TUN Banjarmasin secara tegas menguatkan Putusan PTUN Samarinda Nomor 31/G/2025/PTUN.SMD.

Putusan ini mengesahkan seluruh langkah Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim dalam mengamankan kembali aset Kampus A sebagai tindakan yang benar dan sah secara hukum.

Gunawan, yang mewakili Kepala Disdikbud Kaltim, dalam perkara gugatan Yayasan melati terhadap kepala dinas, dalam keterangan persnya, Minggu (12/4/2026) menegaskan bahwa langkah persuasif pemerintah telah mencapai batas akhir.

Advertisement

Ia menyatakan, kemenangan hukum di tingkat banding ini adalah bukti Yayasan Melati telah kehilangan seluruh legitimasi atas lahan negara seluas 12,2 hektare tersebut.

"Hukum sudah memberikan ketetapan yang final. Sekarang, tidak ada lagi ruang untuk perlawanan di luar jalur hukum," tegas Gunawan.

Dengan keluarnya putusan ini, Gunawan memperingatkan bahwa setiap aktivitas dan pendudukan fisik yang masih dilakukan oleh Yayasan Melati di atas lahan SMAN 10 berpeluang masuk dalam tindakan kriminal murni.

Menurutnya, keputusan ini secara otomatis mengaktifkan berbagai konsekuensi hukum pidana bagi siapa pun yang masih bersikeras bertahan.

Pemprov Kaltim memandang bahwa penggunaan fasilitas yang dibangun dari dana APBD dan APBN oleh yayasan tanpa izin resmi telah menciptakan potensi kerugian keuangan daerah yang sangat besar.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Putusan Banding Keluar, Pemprov Kaltim Jamin Aktivitas Belajar SMAN 10 Samarinda Tetap Aman

Putusan Banding Keluar, Pemprov Kaltim Jamin Aktivitas Belajar SMAN 10 Samarinda Tetap Aman

Putusan Banding Keluar, Pemprov Kaltim Jamin Aktivitas Belajar SMAN 10 Samarinda Tetap Aman

Sengketa Lahan dengan Yayasan Melati, Pemprov Kaltim Tegaskan Aset SMAN 10 Tetap Milik Daerah

Sengketa Lahan dengan Yayasan Melati, Pemprov Kaltim Tegaskan Aset SMAN 10 Tetap Milik Daerah

Sengketa Lahan dengan Yayasan Melati, Pemprov Kaltim Tegaskan Aset SMAN 10 Samarinda Tetap Milik Daerah SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kali

Menang Banding atas Pemprov Kaltim, Yayasan Melati Desak Pengembalian Gedung Sekolah

Menang Banding atas Pemprov Kaltim, Yayasan Melati Desak Pengembalian Gedung Sekolah

Yayasan Melati kembali memenangkan gugatan atas Pemprov Kaltim setelah sebelumnya kalah dan harus menyerahkan sebagian gedungnya.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer