Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabut Asap Masih Pekat, Disdikbud Kalbar Perpanjang Belajar Daring hingga 18 September

R
Penulis: Redaksi Prokal❯
Kondisi kabut asap di jalan Jl. Gajahmada Pontianak (HANIF/PONTIANAK POST)
Kondisi kabut asap di jalan Jl. Gajahmada Pontianak (HANIF/PONTIANAK POST)

Advertisement

PONTIANAK — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat resmi memperpanjang masa Belajar Dari Rumah (BDR) atau pembelajaran secara daring bagi jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh wilayah Kalbar hingga Jumat, 18 September 2026. Keputusan ini diambil guna melindungi para siswa dari bahaya paparan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Plt. Kepala Disdikbud Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, mengonfirmasi bahwa perpanjangan masa daring ini berlaku mulai Senin (14/9/2026) hingga Jumat (18/9/2026) berdasarkan rekomendasi data pemantauan cuaca dan kualitas udara BMKG Stasiun Klimatologi Kalimantan Barat.

“Penyesuaian sementara pembelajaran tatap muka dilakukan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik,” tegas Faisal melalui keterangan tertulisnya.

Advertisement

Kendati demikian, Disdikbud memberikan pengecualian bagi sekolah yang berada di wilayah dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di bawah angka 200. Sekolah-sekolah tersebut masih diperkenankan melangsungkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), namun dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

“Durasi pembelajaran pun disesuaikan menjadi 35 menit untuk setiap satu jam pelajaran. Sekolah wajib memastikan ruang pembelajaran dalam kondisi aman dan meminimalkan masuknya asap ke dalam ruangan,” ujar Faisal.

Selain memangkas jam belajar, sekolah yang menggelar PTM wajib meniadakan seluruh aktivitas di luar ruangan, mewajibkan penggunaan masker, serta menyiapkan fasilitas pertolongan pertama bagi siswa yang berisiko mengalami gangguan pernapasan.

Advertisement

Aturan perlindungan ekstra juga diberlakukan bagi siswa yang memiliki riwayat penyakit bawaan (komorbid). “Sekolah yang melaksanakan PTM wajib memberikan BDR atau daring secara individual bagi siswa dengan kondisi seperti asma, riwayat ISPA, atau gangguan kesehatan pernapasan lainnya,” jelasnya.

Khusus untuk siswa kelas XII yang tengah bersiap menghadapi Tes Kemampuan Akademik (TKA), pihak dinas memberi kelonggaran untuk menggelar PTM terbatas secara opsional. Namun, pelaksanaannya dibatasi maksimal hingga pukul 12.00 WIB dan wajib dihentikan jika kualitas udara memburuk.

“Apabila kualitas udara tidak mendukung atau kondisi karhutla berpotensi membahayakan kesehatan, pembelajaran kelas XII dapat tetap dilakukan melalui BDR/daring,” pungkas Faisal. (*)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kabar Baik dari Kalbar: Titik Panas Karhutla Melandai Jadi 29, Ketapang Masih Mendominasi

Kabar Baik dari Kalbar: Titik Panas Karhutla Melandai Jadi 29, Ketapang Masih Mendominasi

Petugas Polsek Sekayam bersama personel BKO Korbrimob Polri, Manggala Agni dan masyarakat melakukan pengecekan titik panas (hotspot) di Dusu

Presiden dan Gubernur Digugat Class Action, Warga Kalbar Tuntut Status Bencana Nasional

Presiden dan Gubernur Digugat Class Action, Warga Kalbar Tuntut Status Bencana Nasional

Lumpuh Akibat Asap Pekat: Presiden dan Gubernur Digugat Class Action, Warga Kalbar Tuntut Status Bencana Nasional PONTIANAK — Asap pekat keb

Asa Hujan hingga 22 September di Tengah Asap Pekat yang Lumpuhkan Operasi Udara Karhutla Kalbar

Asa Hujan hingga 22 September di Tengah Asap Pekat yang Lumpuhkan Operasi Udara Karhutla Kalbar

PONTIANAK — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar) terus diupayakan di tengah bayang-bayang potensi hu

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer