Kualitas Udara di Kabupaten Berau Masih Belum Membaik, Siswa Belajar dari Rumah Lagi

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau kembali menerapkan kebijakan belajar dari rumah (BDR) bagi peserta didik mulai Selasa (8/9/2026). Kebijakan tersebut diambil setelah hasil pemantauan kualitas udara dan prakiraan PM2.5 di Kabupaten Berau menunjukkan kondisi tidak sehat.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Mardiatul Idalisah, menyampaikan kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan di tengah kondisi udara yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.
Sebelumnya, kegiatan belajar mengajar sempat kembali dilaksanakan secara tatap muka pada Senin (7/9/2026). Namun, setelah dilakukan pemantauan ulang terhadap kondisi cuaca, perubahan prediksi hot spot karhutla, ketebalan asap, serta data prakiraan PM2.5 Kabupaten Berau, pembelajaran tatap muka kembali dialihkan menjadi BDR atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Baca Juga: Ikan Mati Tiba-Tiba, Tim dari Diskan Berau Ambil Sampel Air di Sungai Segah
Berdasarkan data prakiraan PM2.5 Kabupaten Berau yang menjadi pertimbangan, nilai terakhir berada pada angka 62,7 ug/m³ dengan indikator tidak sehat. Kondisi tersebut menjadi dasar penyesuaian kembali pelaksanaan pembelajaran sekaligus penerapan protokol kesehatan di lingkungan satuan pendidikan.
“Pemkab Berau melalui Disdik menyampaikan penyesuaian pelaksanaan pembelajaran sebagai langkah bersama dalam menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan,” katanya.
BDR berlaku efektif mulai 8 hingga 10 September 2026. Kebijakan tersebut tidak bersifat permanen dan akan dikaji atau dievaluasi secara berkala setiap tiga hari dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kabupaten Berau.
Selama BDR, proses pembelajaran tidak harus dilakukan sepenuhnya secara daring. Satuan pendidikan dapat menggunakan moda dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring), maupun kombinasi atau hybrid. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi peserta didik, termasuk ketersediaan sarana, daya listrik, dan akses internet.
Pihaknya juga menegaskan, penghentian sementara pembelajaran tatap muka bukan berarti peserta didik diliburkan. Pendidik tetap memiliki tanggung jawab untuk mengarahkan, membimbing, dan memantau aktivitas belajar peserta didik dari rumah.
Namun, beban belajar selama masa BDR disederhanakan. Materi pembelajaran diarahkan pada penguatan literasi, numerasi, serta pendidikan karakter dan kesehatan. Penugasan juga tidak diperbolehkan sampai membebani peserta didik maupun orang tua atau wali.
“Kepala satuan pendidikan diminta menyusun jadwal BDR dan jadwal piket di sekolah. Untuk memastikan kegiatan administrasi dan keamanan lingkungan sekolah tetap berjalan selama pembelajaran tatap muka dihentikan sementara,” jelasnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




