Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Imigrasi Berau Deteksi Puluhan Manusia Perahu di Tanjung Batu

R
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb terus berupaya dalam pendataan manusia perahu yang ada di Kabupaten Berau. (BERAU POST)
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb terus berupaya dalam pendataan manusia perahu yang ada di Kabupaten Berau. (BERAU POST)

Advertisement

 
PROKAL.CO-  Keberadaan puluhan manusia perahu di wilayah pesisir Kabupaten Berau kembali menjadi perhatian serius aparat gabungan. Mobilitas kelompok masyarakat yang secara historis hidup berpindah-pindah di perairan Indonesia, Malaysia, dan Filipina ini memicu langkah tegas terkait aspek keimigrasian, status kewarganegaraan, hingga pengawasan wilayah perbatasan.

Kawasan Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, menjadi salah satu titik fokus utama. Berdasarkan pendataan awal Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, terdeteksi sekitar 50 orang manusia perahu yang beraktivitas di wilayah perairan tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto, menyatakan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan pendataan ulang mendalam akan segera dilakukan bersama instansi terkait.

Advertisement

“Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 50 orang manusia perahu di wilayah Tanjung Batu. Pendataan diperlukan bukan semata-mata untuk pengawasan, tetapi juga untuk mengetahui identitas, asal-usul, serta kondisi mereka secara jelas,” ujar Catur.

Ia menambahkan, penanganan komunitas ini memerlukan koordinasi antarlembaga mengingat pola hidup mereka yang sangat bergantung pada laut serta lokasinya yang terhubung langsung dengan Kalimantan dan negara tetangga.

Peringatan Keras Soal Dokumen Kependudukan Ilegal

Advertisement

Persoalan administrasi kependudukan menjadi perhatian paling krusial. Pemerintah dan aparat setempat diminta ekstra hati-hati dalam menerbitkan dokumen administrasi kepada kelompok masyarakat yang status hukumnya belum pasti.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalimantan Timur, Nurudin, memberikan peringatan tegas kepada jajaran pemerintah tingkat bawah, termasuk ketua RT, agar tidak sembarangan menerbitkan surat rekomendasi domisili maupun identitas diri tanpa verifikasi resmi.

“Kami mengimbau keras agar tidak ada manusia perahu yang memiliki dokumen identitas seperti KTP secara tidak sah. Keberadaan KTP ilegal dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk kepemilikan aset dan lahan yang seharusnya menjadi hak mutlak Warga Negara Indonesia,” tegas Nurudin.

Nurudin menegaskan bahwa status kewarganegaraan seseorang tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan keberadaan fisiknya di wilayah Indonesia. Seluruh proses pewarganegaraan wajib tunduk pada mekanisme Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sabu 15 Kg Asal Malaysia Gagal Tembus Samarinda, Tim Gabungan Bekuk Tiga Kurir di Gunung Tabur

Sabu 15 Kg Asal Malaysia Gagal Tembus Samarinda, Tim Gabungan Bekuk Tiga Kurir di Gunung Tabur

Sabu 15 Kg Asal Malaysia Gagal Tembus Samarinda, Tim Gabungan Bekuk Tiga Kurir di Gunung Tabur BERAU – Sinergi ketat aparat kepolisian kemb

Berau Expo Jadi Ajang Promosi dan Capaian Pembangunan Daerah

Berau Expo Jadi Ajang Promosi dan Capaian Pembangunan Daerah

Berau Expo 2026 dibuka di lapangan GOR Pemuda, Tanjung Redeb, Jumat, 16 Oktober 2026. Event berlangsung hingga 25 Oktober 2026.

Bupati Berau Sri Juniarsih Minta Dukungan Kemendagri Perkuat Penanganan Karhutla

Bupati Berau Sri Juniarsih Minta Dukungan Kemendagri Perkuat Penanganan Karhutla

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus berupaya memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer