
PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Pemerintah kabupaten (pemkab) bersama DPRD Berau, menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Berau yang dirangkaikan dengan persetujuan bersama, Senin (20/7/2026).
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Berau yang telah melakukan pembahasan hingga memberikan persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Baca Juga: Pemkab Berau Perkuat Kebudayaan dan Pariwisata sebagai Pilar Ekonomi Berkelanjutan
Persetujuan bersama ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan, laporan keuangan pemerintah daerah disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Laporan tersebut mencakup laporan realisasi APBD, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan tersebut telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Pemeriksaan dilakukan dalam dua tahap, yakni pemeriksaan interim dan pemeriksaan terinci untuk menentukan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah. Hasilnya, Pemkab Berau kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Capaian tersebut menjadi WTP kesembilan secara berturut-turut dan secara keseluruhan menjadi kali ke-13 Berau memperoleh predikat tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Capaian ini tentu menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




