Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anggota DPRD Balikpapan Turun Tangan, Pengembang Janji Tuntaskan Rumah Konsumen Rampung Akhir Juli 2026

W
Dalam pertemuan pihak pengembang menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembangunan rumah AF paling lambat 31 Juli 2026.
Dalam pertemuan pihak pengembang menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembangunan rumah AF paling lambat 31 Juli 2026.

Advertisement

 

PROKAL.co, BALIKPAPAN – Seorang konsumen kembali mendatangi kantor pengembang PT Mutiara Bahagia Abadi atau Perumahan Balikpapan Regency di kawasan Perumahan Balikpapan Regency, Jumat (19/6) siang. Kedatangannya untuk meminta kepastian penyelesaian pembangunan rumah yang hingga kini belum rampung meski telah dilunasi.

Kedatangan konsumen berinisial AF itu kemudian berujung pada digelarnya rapat mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak di Kantor Pemasaran Balikpapan Regency. Dalam forum tersebut, pihak pengembang menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembangunan rumah AF paling lambat 31 Juli 2026.

Advertisement

Pertemuan tersebut turut dihadiri AF bersama suaminya. Proses mediasi dipimpin anggota DPRD Kota Balikpapan Taufik Qulrahman selaku mediator, serta disaksikan awak media.

Dari pihak pengembang, hadir jajaran manajemen yakni pemegang saham perusahaan Sadeni Hendarman, General Manager PT Mutiara Bahagia Abadi Freddy Najoan, Manajer Tekhnis Maria Juitaning Waluyo, dan Manajer Legal Sunarto dari PT Mutiara Bahagia Abadi. Sementara itu, kuasa hukum perusahaan Alexander Irfan mengikuti jalannya pertemuan secara daring melalui Zoom Meeting.

Diskusi berlangsung di ruang rapat Kantor Pemasaran Balikpapan Regency dengan agenda utama mencari titik temu atas keterlambatan pembangunan rumah yang menjadi keluhan konsumen AF selama ini.

Advertisement

Hasil pertemuan tersebut dituangkan dalam notulen rapat yang ditandatangani kedua belah pihak pada hari yang sama. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa pembangunan rumah Blok R2 Nomor 06 Cluster Cattleya atas nama AF wajib diselesaikan paling lambat akhir Juli 2026.

Selain batas waktu penyelesaian, kesepakatan juga mengatur mekanisme lanjutan apabila pihak pengembang tidak mampu memenuhi komitmen tersebut. Surat tuntutan yang sebelumnya dilayangkan konsumen telah diterima pihak perusahaan dan akan menjadi bahan evaluasi lanjutan jika kesepakatan tidak dijalankan sesuai tenggat waktu.

Dalam dokumen itu juga ditegaskan bahwa pembahasan ulang terhadap tuntutan konsumen akan dilakukan apabila pengembang gagal memenuhi target penyelesaian sebagaimana tercantum dalam poin utama perjanjian.

Notulen kesepakatan tersebut ditandatangani oleh General Manager Project PT Mutiara Bahagia Abadi, Freddy Najoan, serta konsumen AF pada 19 Juni 2026 di Balikpapan.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Vonis Handy Aliansyah Turun Jadi 3 Tahun, Korban Harap Kewajiban PT DPK Tuntas

Vonis Handy Aliansyah Turun Jadi 3 Tahun, Korban Harap Kewajiban PT DPK Tuntas

Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menjatuhkan putusan terhadap perkara banding Handy Aliansyah, Direktur PT Dharma Putra Karsa (DPK), Rabu

Putusan Banding Handy Aliansyah Hari Ini, Kuasa Hukum Minta Lihat Utuh Fakta Persidangan

Putusan Banding Handy Aliansyah Hari Ini, Kuasa Hukum Minta Lihat Utuh Fakta Persidangan

Putusan Banding Handy Aliansyah Hari Ini, Kuasa Hukum Minta Hakim Lihat Utuh Fakta Persidangan

Keterangan Saksi dan Ahli Dinilai Perkuat Posisi Handy Aliansyah di Sidang Banding

Keterangan Saksi dan Ahli Dinilai Perkuat Posisi Handy Aliansyah di Sidang Banding

Keterangan mantan Direktur Utama PT Cahaya Energi Mandiri (CEM), Kim Sung Hyun, serta dua ahli hukum yang dihadirkan dalam sidang banding di

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer