Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika dalam 4 Bulan, Sita 3,3 Kg Sabu

Muhamad Yamin • Selasa, 14 April 2026 - 12:11 WIB
Kapolresta Samarinda dengan barang bukti.
Kapolresta Samarinda dengan barang bukti.

PROKAL.CO, SAMARINDA – Polresta Samarinda mengungkap puluhan kasus narkotika dalam kurun waktu empat bulan pertama tahun 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat lebih dari 3,3 kilogram.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama, Senin (13/4/2026). Ia didampingi Kasatresnarkoba Kompol Bangkit Dananjaya dan Kasihumas Ipda Arie Soeharyadi.

Hendri menjelaskan, sejak Januari hingga April 2026, pihaknya berhasil mengungkap 73 kasus tindak pidana narkotika dengan total 97 tersangka.

“Selama empat bulan ini, kami telah mengungkap 73 kasus dengan 97 tersangka,” ujar Hendri. Selain sabu, polisi juga menyita berbagai jenis barang bukti lain, di antaranya 2.326 gram ganja, 583 butir lebih ekstasi, serta uang tunai sebesar Rp72,8 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di kawasan Jalan P. Antasari II, Samarinda. Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sabu dengan berat lebih dari 2 kilogram dan mengamankan tiga tersangka berinisial S, R, dan A. Dari hasil penyelidikan, ketiganya diketahui mendapatkan pasokan narkotika dari seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial B. Hingga kini, aparat masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Dengan menyita lebih dari 3 kilogram sabu ini, kami telah memutus rantai peredaran yang berpotensi merusak ribuan generasi muda di Samarinda,” tegas Hendri. Ia menambahkan, pihaknya akan terus memburu jaringan yang masih tersisa, termasuk DPO berinisial B, hingga tuntas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari minimal lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Editor : Indra Zakaria
#sabu #samarinda