Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kepada Warga PPU yang Status Pernikahannya Siri, Peluang Lebih Besar untuk Disahkan, Baca Dulu Ini

Redaksi • Selasa, 14 April 2026 - 08:34 WIB
Dony Ariswanto. AHMAD MAKI/KALTIM POST
Dony Ariswanto. AHMAD MAKI/KALTIM POST

PROKAL.CO, PENAJAM- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang akan dipusatkan di Kecamatan Babulu pada 16 April 2026.

Agenda ini merupakan kesepakatan antara Pemkab PPU yang ditandatangani Bupati PPU, Mudyat Noor, dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, serta Kementerian Agama Kabupaten PPU, belum lama ini.

Baca Juga: Pemkab Penajam Paser Utara Tunggu Dana Transfer Pusat buat Bayar Utang, Segini Kewajiban kepada Kontraktor

Dari sisi Disdukcapil, program ini menyasar pasangan suami istri yang status perkawinannya masih siri atau belum tercatat secara resmi dalam sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil, Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto, menjelaskan berdasarkan data koordinasi terakhir, tercatat 60 pasangan di Kecamatan Babulu mengajukan permohonan mengikuti sidang ini.

"Tapi mengerucut setelah melalui proses verifikasi berkas dan data yang cukup ketat. Diputuskan sebanyak 36 pasangan dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti persidangan pada kloter pertama ini," kata Dony, Senin (13/4/2026).

Dirinya menjabarkan, pasangan yang belum terjaring dalam tahap ini, umumnya disebabkan karena pengumpulan berkas - berkas administrasi yang kurang lengkap.

Baca Juga: Cadangan Beras Tembus Rekor Tertinggi 4,72 Juta Ton, Ketahanan Pangan Nasional Kian Kukuh

"Mereka kemudian diarahkan untuk melengkapi kembali berkasnya untuk  mengikuti pada periode selanjutnya," ujarnya.

Keunggulan dari program terpadu ini, lanjut Dony, output yang dihasilkan sangat komprehensif. Pertama, pasang akan mendapatkan buku nikah, sebagai bukti sah perkawinan di mata hukum negara. Kedua, pembaruan Kartu Keluarga (KK), di mana status perkawinan akan berubah menjadi "kawin tercatat" di Disdukcapil.

Serta pembaruan KTP-elektronik penyesuaian data status perkawinan pada identitas diri. Bahkan, bagi pemohon yang gugatannya ditolak oleh Pengadilan Agama, Disdukcapil tetap akan memproses perubahan status di KK dan KTP menjadi "belum kawin" sesuai dengan fakta hukum yang ada.

Baca Juga: Diduga Alami Depresi, WNA Asal Belanda Mengamuk di Bandara SAMS Sepinggan

"Hal ini dilakukan agar warga tersebut dapat memproses pernikahan ulang melalui KUA sesuai dengan rukun nikah yang berlaku," sebutnya.

Diinformasikan, program jemput bola ini tidak hanya berhenti di Kecamatan Babulu. Sidang Isbat Nikah Terpadu akan dilakukan secara bergiliran ke kecamatan lain untuk memastikan seluruh warga memiliki dokumen kependudukan yang sah. (ami/far)

Editor : Faroq Zamzami
#sidang isbat nikah #penabrak bocah #ppu #babulu #disdukcapil