Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Menaker Yassierli Imbau Perusahaan Swasta hingga BUMN Terapkan WFH Satu Hari dalam Sepekan

Redaksi • 2026-04-03 12:58:58
Menaker RI, Yassierli
Menaker RI, Yassierli

PROKAL.CO, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI), Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu, melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Wamentan RI Sudaryono Ungkap Fakta Penting Soal Irigasi, Penentu Hidup-Matinya Panen

Imbauan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.

Melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. 

Upah dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan. 

Baca Juga: Italia Gagal ke Piala Dunia 2026, Istri Alessandro Bastoni Jadi Sasaran Amukan Netizen di Media Sosial

Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Namun, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik.

Seperti, sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Baca Juga: Tensi Memanas, Menlu Iran Tantang Trump Kirim Tentara dan Ancam Tutup Selat Hormuz

Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi. (*)

Editor : Faroq Zamzami
#Yassierli #menaker #wfh