JAKARTA – Kabar mengenai pengetatan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bukan lagi sekadar isapan jempol. Mulai hari ini, Rabu (1/4/2026), pemerintah resmi memberlakukan aturan pembatasan pembelian harian untuk jenis Pertalite (JBKP) dan Solar (JBT) di seluruh SPBU tanah air.
Langkah ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, pada 30 Maret 2026. Aturan baru ini sekaligus mencabut regulasi lama tahun 2020 demi pengendalian subsidi yang lebih tepat sasaran.
Jatah Harian: Maksimal 50 Liter untuk Mobil Pribadi
Dalam beleid tersebut, pemerintah mematok kuota harian yang cukup ketat bagi kendaraan roda empat atau lebih. Bagi Anda pemilik mobil pribadi, jatah pembelian Pertalite maupun Solar kini dibatasi hanya 50 liter per hari.
Pembatasan ini juga menyasar kendaraan pelayanan umum. Mobil ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, hingga truk pengangkut sampah kini memiliki kuota maksimal yang sama, yakni 50 liter per hari. Untuk sektor transportasi logistik dan umum, aturan Solar (Gas Oil) sedikit lebih longgar. Misal angkutan Umum Roda 4: Maksimal 80 liter/hari. Angkutan Umum Roda 6 atau lebih: Maksimal 200 liter/hari.
Pemerintah mewajibkan Badan Usaha Penugasan, dalam hal ini Pertamina, untuk mencatat setiap nomor polisi kendaraan yang mengisi BBM subsidi. Sistem ini bertujuan agar tidak ada kendaraan yang "nakal" dengan mengisi berkali-kali melampaui kuota di SPBU berbeda.
Jika pengisian terdeteksi melebihi batas yang ditentukan, maka kelebihan liter tersebut tidak akan disubsidi oleh pemerintah. Konsumen harus membayar selisihnya dengan harga BBM umum atau non-subsidi.
Istana: Harga Tetap, Hanya Kuota yang Diatur
Meski volume pembelian diperketat, masyarakat bisa sedikit bernapas lega terkait harga. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memastikan bahwa atas arahan Presiden, pemerintah berkomitmen menjaga daya beli masyarakat dengan tidak menaikkan harga BBM. "Bapak Presiden selalu mengedepankan kepentingan rakyat. Oleh karena itulah, Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga, baik untuk BBM subsidi maupun non-subsidi," tegas Prasetyo dalam keterangan resminya. Saat ini, harga Pertalite tetap bertahan di angka Rp10.000/liter dan Solar (Biosolar) di Rp6.800/liter.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, saat dikonfirmasi mengenai beredarnya dokumen ini, tidak membantah maupun membenarkan secara gamblang, namun ia mengisyaratkan masyarakat untuk bersiap. "Pemerintah akan mengumumkan. Sabar ya," ujarnya singkat. Dengan berlakunya aturan ini, masyarakat diharapkan mulai terbiasa dengan pola konsumsi energi yang lebih efisien dan memastikan kendaraan mereka terdaftar dalam sistem pendataan Pertamina agar proses pengisian di SPBU tetap berjalan lancar. (*)
Editor : Indra Zakaria