PROKAL.CO, TENGGARONG – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menimpa ratusan pekerja sehingga membuat mereka kehilangan haknya. Dari ratusan pekerja tersebut, istri salah satu karyawan berupaya memperjuangkan hak suami dan keluarganya. Menuntut terbayarnya sisa gaji serta pesangon kepada salah satu perusahaan tambang Batubara di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Keresahan ini diadukan ke Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, dimana sang istri dan suami turut didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim). Agar hak keluarga sang istri ini terpenuhi, dan meningkatkan perekonomiannya yang terganggu akibat PHK sepihak ini.
“Kami menerima pengaduan dari istri seorang mantan karyawan yang tidak mendapatkan gaji selama beberapa bulan. Alhamdulillah, respons dari Distransnaker Kukar sangat baik dan terbuka, sekaligus memberikan pemahaman kepada kami terkait hal-hal yang sebelumnya belum kami ketahui,” tutur Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun, Selasa (14/4/2026).
Untuk diketahui, korban tidak menerima gaji sejak September 2025 dan di-PHK pada bulan Desember. Dari aduan yang diterima TRC PPA Kaltim, total korban diperkirakan sekitar 200 orang dari satu perusahaan yang sama, namun yang baru melapor hari ini masih satu orang. Sedangkan total kerugian korban ditaksir mencapai hingga puluhan juta.
“Untuk gaji yang belum dibayarkan sekitar tiga bulan dengan nilai kurang lebih Rp11 juta. Dengan pesangon ada sekitar Rp44 juta,” lanjutnya.
Setelah datang ke Distransnaker Kukar, Rinda menyebut timnya akan menunggu jadwal dari dinas untuk pertemuan lanjutan. Pun ia berharap korban lain juga bisa ikut melapor, sehingga perjuangan ini bisa dilakukan secara kolektif.
“Kami akan tetap memperjuangkan hak-hak mereka, karena kondisi mereka saat ini cukup memprihatinkan. Tidak memiliki penghasilan, bahkan saat Lebaran kemarin ada yang tidak memiliki uang,” tutup Rina.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan Hubungan Industrial (PHI) Distransnaker Kukar Suharningsih mengatakan laporan yang disampaikan ini masih dalam tahap awal. Lantaran surat resmi belum masuk. Dan setelah masuk, akan didisposisikan terlebih dahulu kepada pimpinan, kemudian ditindaklanjuti oleh bidangnya.
“Selanjutnya, kasus ini akan ditangani oleh mediator. Mulai dengan pemanggilan klarifikasi kepada pihak perusahaan. Untuk menanyakan kesediaan perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban mereka, termasuk pembayaran hak pekerja,” jelas Suharningsih.
Jika dalam proses klarifikasi perusahaan bersedia memenuhi kewajibannya, maka perkara tidak perlu dilanjutkan ke tahap persidangan. Namun jika tidak ada kesepakatan, maka proses akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Dilaporkan ada 200 pekerja yang terdampak, Suharningsih berharap kasus ini menemui jalan tengah—sehingga membuka jalan bagi pekerja lainnya untuk mendapatkan hak mereka. Selain belum terpenuhinya kewajiban pembayaran sekitar Rp44 juta yang belum diselesaikan. Juga terdapat dugaan perusahaan belum memenuhi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami akan melakukan pengecekan terhadap kepesertaan BPJS, karena ditemukan indikasi adanya tunggakan hingga beberapa bulan, meskipun iuran sudah dipotong dari pekerja,” tegasnya.
Suharningsih juga menyoroti kejanggalan terkait legalitas dan keberadaan perusahaan. Karena setelah ditelusuri perusahan yang bersangkutan tidak terdaftar di sektor yang dilaporkan, baik pertambangan maupun perkebunan. Hal ini juga akan ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Peran dinas dalam hal ini adalah sebagai mediator, yaitu mengajak, mengingatkan, dan memastikan para pihak menaati aturan yang berlaku. Untuk sanksi lebih lanjut merupakan kewenangan pengawas ketenagakerjaan,” tandasnya. (moe)
Editor : Indra Zakaria