PROKAL.CO, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memastikan langkah peminjaman dana sebesar Rp820 miliar ke Bankaltimtara telah sesuai ketentuan dan tidak mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu disampaikan Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, usai menyerahkan laporan keuangan unaudited Pemkab Kukar tahun 2025 ke Kantor BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, Selasa (31/3/2026).
Aulia menegaskan, kebijakan pinjaman tersebut tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses konsultasi dengan berbagai pihak terkait.
“Perlu kami sampaikan bahwa pinjaman itu tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, kami sudah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Dirjen Bina Keuangan Daerah, kemudian dengan BPK, OJK, serta stakeholder terkait lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pinjaman tersebut dilakukan untuk mengatasi persoalan arus kas daerah di tengah adanya kewajiban yang harus segera diselesaikan.
“Pinjaman ini bertujuan untuk mengatasi arus kas,” katanya.
Menurut Aulia, saat ini Pemkab Kukar masih memiliki dana kurang salur dari pemerintah pusat yang nilainya cukup besar. Berdasarkan peraturan terbaru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Pemkab Kukar memiliki dana kurang salur dari pemerintah pusat sebesar sekitar Rp3 triliun.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi, mulai dari pembayaran kepada pihak ketiga hingga kebutuhan menjelang Ramadan.
“Kami juga memiliki kewajiban, seperti pembayaran kepada pihak ketiga, pembayaran THR ASN, serta kebutuhan lainnya menjelang Ramadan,” jelasnya.
Ia menegaskan, kewajiban kepada pihak ketiga tersebut telah melalui proses audit dan review oleh Inspektorat sehingga harus segera diselesaikan. Aulia mengingatkan, jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, dampaknya bisa meluas hingga ke masyarakat.
“Karena jika tidak, akan berdampak berantai, mulai dari perusahaan yang tidak bisa membayar karyawan, hingga masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan, apalagi menjelang Lebaran,” katanya.
Aulia menegaskan posisi pemerintah yang tidak ingin mengabaikan kewajiban yang sudah menjadi tanggung jawab, apalagi jika pekerjaan pihak ketiga sudah selesai. Lebih lanjut, pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan kewajiban pengembalian maksimal satu tahun.
“Pinjaman ini merupakan pinjaman jangka pendek yang harus dikembalikan dalam waktu satu tahun,” ujarnya.
Karena bersifat jangka pendek, secara regulasi pinjaman tersebut tidak memerlukan persetujuan DPRD melalui paripurna.
“Dalam regulasi dijelaskan bahwa pinjaman jangka pendek tidak memerlukan persetujuan DPRD melalui paripurna, cukup pemberitahuan dan administrasi yang sudah kami lakukan,” jelasnya.
Untuk pengembalian pinjaman, Pemkab Kukar telah menyiapkan sejumlah skema, termasuk menunggu dana kurang bayar dari pemerintah pusat sebesar Rp3 triliun. Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan pengendalian belanja secara ketat agar tidak menambah beban keuangan.
Aulia menambahkan, pemerintah daerah juga masih memiliki cadangan dana di Bankaltimtara yang dapat dimanfaatkan jika diperlukan, yakni sekitar Rp600 miliar. Pun Aulia memastikan, pinjaman ini murni digunakan untuk menjaga stabilitas arus kas—bukan untuk pembangunan infrastruktur.
“Perlu kami tegaskan, pinjaman ini murni untuk memperlancar arus kas, bukan untuk pembangunan infrastruktur,” tegasnya.
Terkait tanggapan BPK, Aulia memastikan seluruh prosedur dan ketentuan telah dipenuhi sehingga tidak ada catatan terhadap kebijakan tersebut. Ia pun berharap dukungan semua pihak agar proses pengembalian pinjaman dapat berjalan sesuai rencana.
“Karena itu, kami memohon dukungan semua pihak agar pengembalian pinjaman ini bisa tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (moe)
Editor : Indra Zakaria